Foto: Pembongkaran tiga Bangunan Tempat Karaoke Oleh pihak Satuan Polisi Pamon praja
BANTEN //propamnewstv.id/ — 22 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan membongkar tiga bangunan karaoke di kawasan Taman Kota 2, Serpong, pada Senin (22/6/2026). Penertiban dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan tempat usaha sebagai lokasi prostitusi serta adanya keluhan warga terkait aktivitas yang menimbulkan kebisingan hingga larut malam.
Pembongkaran dilakukan setelah pengelola mengabaikan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan oleh petugas. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengatakan bahwa tindakan pembongkaran merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan Peraturan Daerah yang telah kami lakukan secara bertahap. Sebelum dilakukan tindakan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mematuhi aturan melalui tiga kali surat peringatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut maupun itikad baik untuk membongkar bangunan secara mandiri, sehingga kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi dan aktivitas usaha yang menimbulkan kebisingan hingga larut malam, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di kawasan Taman Kota 2,” ujar Indra.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di lokasi tersebut dengan pengawasan ketat guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban umum serta menindak berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan maupun kegiatan usaha yang melanggar ketentuan peraturan daerah. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dengan dilakukannya penertiban ini, kawasan Taman Kota 2 diharapkan dapat kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
( Toni )//red


