Saksi JPU Tak Kuatkan Dakwaan, Ketua AJB Kaltim Nilai Terdakwa I Nyoman Sudiana Layak Dibebaskan

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim, // PropamNewstv.id — Ketua DPD Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kalimantan Timur, Nurdiana, menghadiri langsung sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/1/2026). Agenda persidangan meliputi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, JPU Chendi Wulandari dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa secara rinci di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta tim penasihat hukum. Dakwaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

JPU menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan menilai unsur-unsur pidana dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan dinamika berbeda saat agenda pemeriksaan saksi digelar.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan JPU berasal dari Kecamatan S.A, yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang menjadi objek perkara. Saksi juga menjelaskan batas kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi tersebut.

Menurut Nurdiana, keterangan saksi justru tidak menguatkan dakwaan JPU, bahkan cenderung meringankan terdakwa. “Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum yang nyata. Dalam hukum pidana, kondisi in dubio pro reo seharusnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujar Nurdiana dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, dakwaan pertama tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. “Karena dakwaan disusun secara berlapis, maka ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, dakwaan pada ayat berikutnya otomatis gugur,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, Nurdiana menilai terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Usai persidangan, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan perkara akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda.

#Lucky

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x