Foto: Divisi Hukum PWDPI bersama Wapimred Media Propamnewstv dan Ketua IKRAR Mengecam Perilaku Oknum Pendidikan
BANTEN //propamnewstv.id/ — Dugaan sikap Arogansi Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibitung 2 terhadap media hingga kini terus bergulir menuai reaksi dan kecaman berbagai kelangan. Ketua Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglang. M. Jihad, S.H mengecam perilaku oknum pendidik yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga telah melontarkan kata-kata tidak pantas sehingga memicu ketersinggungan para insan Pers.
Parahnya, dimana pernyataan yang menjurus dan diduga mengandung unsur kebencian terhadap kelompok atau golongan oleh seorang pendidik bahwasanya, “Tolong itu media.. Ulah di bawa2 bae… Ja nesob” (Tolong itu media jangan dibawa-bawa saja soalnya Bosen) tulis oknum kepsek Cibitung 2 inisial (K) ditunjukkan dalam percakapan grup whatsapp Korwil Pendidikan Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kecaman keras terhadap dugaan sikap buruk, arogansi, atau pelanggaran etika oleh oknum kepala sekolah. Mengingat posisi mereka sebagai pendidik dan teladan, tindakan menyimpang IKRAR menuntut penegakan aturan yang tegas dan transparan agar tidak mencederai dunia pendidikan.
“Apapun alasannya, ucapan itu tidak pantas keluar. Kepala sekolah yang seharusnya berperan sebagai mitra dan komunikator publik yang transparan, membangun sinergi positif tetentunya tahu peran dan fungsi media dilindungi oleh undang-undang, “tegasnya pada senin, (22/6/2026).
Untuk itu, IKRAR dan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera memanggil, memberikan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah tersebut yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
“Mendesak agar oknum tersebut diberi sanksi tegas karena telah mencoreng nama baik sebagai tenaga pendidik, mencerminkan sikap yang tidak berpendidikan dengan adanya pernyataan tersebut. ” Lanjutnya
Masih kata Jihad tak sampai di situ, diduga oknum kepala sekolah tersebut terindikasi melanggar Surat Edaran 400.3/181.1-Dikpora/2026, Kepala Dinas menginstruksikan pihak sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kenaikan kelas / perpisahan secara sederhana, efisien.
Surat edaran tersebut menekankan poin-poin berikut untuk dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan (TK, SD, hingga SMP). “Untuk tidak mengadakan perayaan perpisahan atau kenaikan kelas secara berlebihan dan mewah, Mengutamakan kesederhanaan. Segala bentuk kegiatan kelulusan disarankan agar dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan khidmat.” Tambanya
Selain itu, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonedua (PWDPI ) melalaui Dvisi Hukum M. Lutfi, S.H menambahakan, bahwa pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Pers terkait penayangan berita klarifikasi sepihak dari media yang bukan menayangkan pemberitaan awal.
“Kami akan melaporkan media yang menayangkan klarfikasi sepihak, Klarifikasi yang ditujukan ke media yang berbeda dari media penayang awal tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan berita yang sudah terbit.”Tegas Divisi Hukum PWDPI, sekaligus merupakan Direktur Utama PT. Media Propam News TV.
Sementara itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
( Tim/red )


