Puluhan Sawit Produktif di Atas Aset Negara di Munjul Pandeglang, Hasil Panennya Menguap ke Mana?

- Reporter

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Hasil Panen di atas  Aset Negara yang Penuh Tanda tanya Tim Investigasi Media Propamnewstv Menyoroti

 

BANTEN //propamnewstv.id/  Puluhan pohon kelapa sawit produktif yang memiliki nilai ekonomi ditemukan tumbuh di atas lahan yang diduga merupakan Barang Milik Negara/Daerah [BMN/D] di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Temuan tersebut didapatkan Tim Investigasi Propamnewstv.id pada Senin [13/7/2026] sekitar pukul 17.25 WIB. Lokasinya berada di Jalan Raya Munjul, tepat pada titik koordinat 6.617170° LS, 105.904567° BT.

 

Di lokasi, puluhan pohon sawit tampak dalam kondisi terawat dan tumbuh berjejer rapi di sepanjang bahu jalan hingga sempadan saluran irigasi. Tanaman tersebut telah menghasilkan Tandan Buah Segar [TBS] yang memiliki nilai jual di pasaran.

 

Secara regulasi, bahu jalan, tanah saluran, dan sempadan irigasi merupakan aset negara yang tidak dapat dikuasai, dimanfaatkan, maupun dikomersialkan untuk kepentingan pribadi tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Izin Pinjam Pakai atau Perjanjian Sewa dari instansi yang berwenang.

 

Kondisi itu pun menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas penanaman, status pengelola, serta transparansi hasil panen yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

 

Propamnewstv.id telah melayangkan konfirmasi terbuka kepada para pihak terkait mengenai beberapa hal:

 

1. Status kepemilikan lahan dan pengelola sah tanaman kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa Munjul.

 

2. Transparansi hasil panen TBS, apakah tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa atau Pendapatan Asli Daerah [PAD].[PADes]

 

3. Legalitas pemanfaatan lahan, terkait ada atau tidaknya Izin Pinjam Pakai Aset Negara dan besaran kontribusi PAD yang disetorkan.

 

4. Langkah penertiban dan inventarisasi aset oleh Dinas PUPR/SDA dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

 

Menanggapi hal tersebut, Camat Munjul, Hasim, S.E., M.M., saat dikonfirmasi memberikan keterangan singkat. “Itu yang nanam pegawai PU. Kalau tanahnya milik PU Provinsi, balai pengairan provinsi,” ujarnya.

 

Sementara itu, warga setempat meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah [APIP] Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk turun langsung melakukan inventarisasi dan audit.

 

“Ini harus segera diinventarisasi dan diaudit. Penting untuk menjelaskan ke publik, agar tidak ada dugaan penyerobotan aset negara dan potensi kerugian keuangan negara,” ujar seorang warga Munjul yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia menambahkan, secara regulasi terdapat tiga lapis aturan yang melarang pemanfaatan pribadi di lokasi tersebut tanpa izin resmi:

 

1. Bahu jalan dan Rumija/Rumaja: Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006, bahu jalan adalah bagian dari aset jalan yang tidak boleh ditanami tanaman keras produktif untuk kepentingan pribadi.

 

2. Sempadan irigasi: Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dan Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015, sempadan saluran irigasi merupakan zona pengamanan aset negara.

 

3. Pemanfaatan BMN/D: Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 [perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014] tentang Pengelolaan BMN/D, setiap pemanfaatan aset negara oleh pihak lain wajib melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai, Sewa, atau Kerja Sama Pemanfaatan [KSP] dengan kontribusi berupa sewa yang menjadi PAD atau Penerimaan Negara.

 

“Jika tidak ada dokumen itu, maka ada dua potensi pelanggaran: penyerobotan aset negara dan potensi kerugian keuangan negara/daerah karena hasil panen yang seharusnya masuk PAD,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten, Balai Pengairan, serta dinas teknis terkait lainnya.

 

Redaksi Propamnewstv.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi semua pihak sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

[Tim/Red]

Berita Terkait

Kapolres Demak Resmikan Pos Satkamling Karangsari, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas
Aktifitas Di Kampus IBITEK, Konsultasi Akademik dan Masih Melakukan PMB 
*Perkuat Sinergitas, Polda Kalsel Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda*
Pemasangan Besi WF Dimulai, Pembangunan Jembatan Garuda Teluk Masjid Terus Dikebut
Masyarakat Silat Hulu Keluhkan Jalan Rusak Parah, Desa Landau Rantau Disebut Seperti Dianaktirikan
Bupati Sintang Lantik Kusmara Amijaya Menjadi Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
Polisi Jadi Narasumber MPLS di SMPN 3 Entikong, Edukasi Siswa tentang Keselamatan Berlalu Lintas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:44

Puluhan Sawit Produktif di Atas Aset Negara di Munjul Pandeglang, Hasil Panennya Menguap ke Mana?

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:33

Kapolres Demak Resmikan Pos Satkamling Karangsari, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:23

Aktifitas Di Kampus IBITEK, Konsultasi Akademik dan Masih Melakukan PMB 

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:12

*Perkuat Sinergitas, Polda Kalsel Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda*

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:58

Pemasangan Besi WF Dimulai, Pembangunan Jembatan Garuda Teluk Masjid Terus Dikebut

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:43

Bupati Sintang Lantik Kusmara Amijaya Menjadi Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:58

Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10

Polisi Jadi Narasumber MPLS di SMPN 3 Entikong, Edukasi Siswa tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x