Foto: PT Mitra Pelabuhan Mandiri resmi Mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara
ACEH //propamnewstv.id/– PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) secara resmi mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (26/6/2026). Gugatan tersebut resmi tercatat dengan Nomor Perkara: 14/G/2026/PTUN.BNA.
Melalui kuasa hukumnya, Yulfan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud kepatuhan PT MPM terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia. Upaya ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan.
Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, Keputusan Bupati Nomor 465 Tahun 2026 yang menjadi objek sengketa kini resmi memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara. PT MPM menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk menguji legalitas keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, PT MPM mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, instansi terkait, mitra usaha, maupun masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses peradilan. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari tindakan atau kebijakan yang berpotensi mengubah status objek sengketa maupun menimbulkan persoalan hukum baru, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PT MPM meyakini bahwa penghormatan terhadap proses peradilan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sikap ini diharapkan dapat menjaga stabilitas, memberikan rasa aman bagi semua pihak, serta memastikan setiap kebijakan ke depan diambil dalam koridor hukum yang berlaku.
PT MPM berkomitmen penuh untuk terus menjalankan seluruh aktivitas perusahaan secara profesional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. Perusahaan akan selalu mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang sah, damai, dan bermartabat.
Tim//red


