Proses Pengadilan Kadin Tangsel , Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Kadin Provinsi Banten

 

BANTEN  //propamnewstv.id/–  Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang berkaitan dengan dinamika internal Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Tangerang Selatan gugur. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, SH, mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 15 April 2026.

 

“Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan amar gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” kata Fatahillah saat ditemui, Kamis ( 16/4/2026 ). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, dengan Abdurrahman sebagai penggugat dan Haji Agus Wisas sebagai tergugat yang saat itu menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.

 

Fatahillah menjelaskan, putusan gugur memiliki konsekuensi hukum bahwa perkara tidak masuk dalam pemeriksaan substansi oleh majelis hakim.“Dalam putusan gugur, pokok perkara tidak diperiksa. Jadi secara hukum, perkara berhenti di tengah proses dan bukan merupakan putusan akhir setelah pemeriksaan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya telah mengikuti sekitar delapan hingga sembilan kali agenda sidang, termasuk tahapan mediasi. Menurutnya, dinamika yang terjadi di internal organisasi turut memengaruhi jalannya proses hukum tersebut. Seiring waktu, komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa juga menunjukkan perkembangan positif.

 

“Informasi yang kami terima, sudah ada komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan kepengurusan yang baru. Susunan organisasi pun mulai terintegrasi,” katanya. Dengan putusan ini, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa lanjutan terkait persoalan yang sama di kemudian hari.“Kami memandang perkara ini telah selesai. Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan hukum ke depan, khususnya terkait perkara ini,” tutup Fatahillah.

 

Toni (Red)

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x