Proses Pengadilan Kadin Tangsel , Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Kadin Provinsi Banten

 

BANTEN  //propamnewstv.id/–  Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang berkaitan dengan dinamika internal Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Tangerang Selatan gugur. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, SH, mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 15 April 2026.

 

“Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan amar gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” kata Fatahillah saat ditemui, Kamis ( 16/4/2026 ). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, dengan Abdurrahman sebagai penggugat dan Haji Agus Wisas sebagai tergugat yang saat itu menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.

 

Fatahillah menjelaskan, putusan gugur memiliki konsekuensi hukum bahwa perkara tidak masuk dalam pemeriksaan substansi oleh majelis hakim.“Dalam putusan gugur, pokok perkara tidak diperiksa. Jadi secara hukum, perkara berhenti di tengah proses dan bukan merupakan putusan akhir setelah pemeriksaan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya telah mengikuti sekitar delapan hingga sembilan kali agenda sidang, termasuk tahapan mediasi. Menurutnya, dinamika yang terjadi di internal organisasi turut memengaruhi jalannya proses hukum tersebut. Seiring waktu, komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa juga menunjukkan perkembangan positif.

 

“Informasi yang kami terima, sudah ada komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan kepengurusan yang baru. Susunan organisasi pun mulai terintegrasi,” katanya. Dengan putusan ini, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa lanjutan terkait persoalan yang sama di kemudian hari.“Kami memandang perkara ini telah selesai. Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan hukum ke depan, khususnya terkait perkara ini,” tutup Fatahillah.

 

Toni (Red)

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x