Proses Pengadilan Kadin Tangsel , Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Kadin Provinsi Banten

 

BANTEN  //propamnewstv.id/–  Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang berkaitan dengan dinamika internal Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Tangerang Selatan gugur. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, SH, mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 15 April 2026.

 

“Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan amar gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” kata Fatahillah saat ditemui, Kamis ( 16/4/2026 ). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, dengan Abdurrahman sebagai penggugat dan Haji Agus Wisas sebagai tergugat yang saat itu menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.

 

Fatahillah menjelaskan, putusan gugur memiliki konsekuensi hukum bahwa perkara tidak masuk dalam pemeriksaan substansi oleh majelis hakim.“Dalam putusan gugur, pokok perkara tidak diperiksa. Jadi secara hukum, perkara berhenti di tengah proses dan bukan merupakan putusan akhir setelah pemeriksaan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya telah mengikuti sekitar delapan hingga sembilan kali agenda sidang, termasuk tahapan mediasi. Menurutnya, dinamika yang terjadi di internal organisasi turut memengaruhi jalannya proses hukum tersebut. Seiring waktu, komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa juga menunjukkan perkembangan positif.

 

“Informasi yang kami terima, sudah ada komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan kepengurusan yang baru. Susunan organisasi pun mulai terintegrasi,” katanya. Dengan putusan ini, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa lanjutan terkait persoalan yang sama di kemudian hari.“Kami memandang perkara ini telah selesai. Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan hukum ke depan, khususnya terkait perkara ini,” tutup Fatahillah.

 

Toni (Red)

Berita Terkait

Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Slw Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT ke-80 Persit KCK Tahun 2026
TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Ciracap Masih Beroperasi, Warga Gintung Pertanyakan Ketegasan Pemkab Tangerang
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung
Dandim 1002/HST Dorong Percepatan, Material Jembatan Garuda Mulai Tiba
Polres Cianjur Terima Kunjungan DPR RI dan LPSK, Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak
*Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus*
FGD Digelar, Kodim dan Pemkab HST Dorong Percepatan Lahan Koperasi Desa
Diduga Terlibat  Jaringan Mafia BBM Grand Max Hitam 8153 MI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:35

Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Slw Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT ke-80 Persit KCK Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 04:24

TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Ciracap Masih Beroperasi, Warga Gintung Pertanyakan Ketegasan Pemkab Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 03:45

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Jumat, 17 April 2026 - 03:27

Dandim 1002/HST Dorong Percepatan, Material Jembatan Garuda Mulai Tiba

Jumat, 17 April 2026 - 03:16

Polres Cianjur Terima Kunjungan DPR RI dan LPSK, Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 16 April 2026 - 14:33

Proses Pengadilan Kadin Tangsel , Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 14:23

FGD Digelar, Kodim dan Pemkab HST Dorong Percepatan Lahan Koperasi Desa

Kamis, 16 April 2026 - 14:07

Diduga Terlibat  Jaringan Mafia BBM Grand Max Hitam 8153 MI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x