Polresta Pontianak Bongkar Penjualan Oli Ilegal, Lima Pelaku Diamankan

- Reporter

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KALBAR //propamnewstv.id/– Polresta Pontianak mengungkap praktik penjualan oli ilegal yang berasal dari aksi pencurian berulang di sebuah gudang di wilayah Pontianak Barat. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp90 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menemukan aktivitas penjualan mencurigakan melalui media sosial.

 

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah oli di gudang miliknya di kawasan Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.

 

“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

 

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka terlebih dahulu berkumpul di rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata sebelum berjalan kaki menuju lokasi gudang. Setibanya di lokasi, pelaku masuk dengan cara memanjat pohon dan menyusup melalui jendela yang renggang.

 

Di dalam gudang, mereka mengambil puluhan botol oli serta barang lainnya, kemudian mengikatnya menggunakan tali rafia untuk diturunkan secara bertahap ke luar lokasi. Aksi tersebut dilakukan berulang kali sebelum barang curian dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap transaksi penjualan oli yang tidak wajar.

 

Tim gabungan Satreskrim dan Polsek kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.“Pada saat transaksi berlangsung, penjual langsung kami amankan. Dari hasil interogasi, kami berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap seluruh pelaku,” jelasnya.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, serta 20 botol oli mobil merek Gulf, berikut dokumen laporan stok pembelian oli. Motif para pelaku diketahui untuk memiliki dan menjual barang hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

 

Red- Roni

Berita Terkait

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026
*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*
*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:43

Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:07

*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:14

Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x