Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Sulingan

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong, // PropamNewstv.id  – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo ,S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah pelapor yaitu ayah korban didatangi oleh petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya yang menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak pelapor yang berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.

Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku kemudian diamankan pada Kamis (26/02/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam di Sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin (17/11/2025) sore sebuah gubuk area persawahan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita Barang Bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 lembar dalaman wanita.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya secara melawan hukum baik didalam maupun diluar perkawinan atau persetubuhan terhadap anak atau Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x