POLRES HULU SUNGAI UTARA Ungkap Kasus Tindak Pidanan Pencurian

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Selamat sore

Mohon ijin komandan melaporkan giat Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 skj. 10.30 wita telah mengamankan orang dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud :

*Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana*

_”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun_ sebagaimana dimaksud dalam

 

*A. DASAR :*

Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 14 April 2026.

 

*B. WAKTU & TEMPAT KEJADIAN:*

Hari : Senin

Tanggal : 2 Maret 2026

Pukul : skj. 16.27 Wita

Tempat : Ds Tambalangan RT.02 (Teknik 37 ) Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara .

 

*C. PELAPOR / KORBAN :*

– Nama : BAWAYTULLAH Bin MUHYAR ( Alm ), TTL : Tigarun, 10 Agustus 1997, Laki Laki, Swasta, Islam , Alamat : Desa Tigarun RT.2 Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara.. NIK : 6308051008970001

 

*D. SAKSI-SAKSI :*

1. Nama ; HASANUDDIN , TTL : Amuntai, 05 Februari 2002, Laki – Laki, Swasta, Islam, Alamat ; Desa Kamayahan RT.06 Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara , NIK : 6308060502020001

 

2. Nama ; RIDHA MUJIANOOR Bin NORIFANSYAH , TTL : Amuntai , 11 November 1995, Laki – Laki, Swasta, Islam, Alamat : Desa Lok Bangkai RT.03 Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara

 

*E. USK*

Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 Sekira jam 16.00 Wita , saat itu Pelapor bersama saksi an. HASANUDDIN dan Saksi an. RIDHA MUJIANOOR sedang jaga toko Teknik 37 Amuntai yang berlamat di Desa Tambalangan RT.02 Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dan melayani pengunjung toko yang ingin berbelanja di toko tersebut, kemudian sekira jam 16.25 Wita ada datang seorang laki – laki sebagai pengunjung toko dan saat itu yang melayani saksi an. HASANUDDIN , sedangkan pelapor sedang melayani pengunjung Perempuan yang berbelanja di toko tersebut, saat melayani pengunjung tersebut Pelapor meletekan handphone milik nya di atas meja di dalam toko tersebut , dan setelah Pelapor selesai melayani pengunjung Perempuan yang berbelanja di toko tersebut kemudian Pelapor ingin mengambil hanphone nya yang sebelumnya diletakan di atas meja toko tersebut dan saat itu Pelapor tidak menemukan Handphone miliknya kemudian Pelapor menanyakan kepada saksi an. HASANUDDIN dan saksi an. RIDHA MUJIANOOR, namun saksi juga tidak mengetahuinya , lalu Pelapor meminta pemilik toko untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang didalam Toko tersebut, dan saat melihat rekaman CCTV terlihat pada rekaman CCTV pukul 16.27 Wita seorang laki – laki dengan menggunakan helm datang ke Toko tersebut untuk membeli kabel Tis yang mana saat itu yang mlayani sdr saksi HASANUDDIN dan sdr saksi RIDHA MUJIANOOR, namun saat saksi HASANUDDIN dan Saksi RIDHA MUJIANOOR mencarikan barang yang ingin dibeli oleh seorang laki – laki tersebut ternyata terlihat seorang laki- laki tersebut mengambil Handphone milik Pelapor yang berada di atas meja dalam toko tersebut dan langsung dimasukan kedalam kantong celananya dan langsung keluar dari dalam toko tersebut terlihat dalam rekaman CCTV tersebut pelaku mengendarai sepeda motor jenis metic warna hitam langsung pergi meninggalkan toko tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa :

– 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A95 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 862619055412419, IMEI 2 : 862619055412401 bserta

– SIM Card dengan nomor 082249343355

*F. USK PENGUNGKAPAN*

Pada hari selasa skj 14.30 wita personil piket SPKT Polsek Amuntai Tengah mendapat laporan dari masyarakat Palampitan bahwa ada seorang laki – laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan berada di dalam Masjid Al – Jihad Amuntai yang beralamat di Desa. Palampitan Hulu, kemudian petugas piket beserta Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mendatangi tempat dimana orang tersebut berada dan setelah sampai di Masjid Al – Jihad petugas Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah menanyakan identitasnya dan orang tersebut tidak memiliki identitas kemudian petugas membawa orang laki – laki tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.

Berdasarkan scan wajah & retina yang dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim Polres HSU bahwa orang tersebut bernama KURNIADI Bin MUHAMMAD AINI yang diduga pelaku pencurian ponsel di Toko Teknik 37 dari keterangan saksi serta rekaman CCTV pemilik toko tersebut selanjutkan sdr. KURNIADI Bin MUHAMMAD AINI diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

*G. IDENTITAS PELAKU*

– Nama : KURNIADI, TTL : Lampihong, 10 April 1993, Swasta, Islam, Kel. Kumai Hulu Rt. 08 Kec. Kumai, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah NIK : 6311051004930002

 

*H. BARANG BUKTI :*

1. 1 (Satu) buah Kotak Hendphone warna biru merk OPPO A95 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 862619055412419, IMEI 2 : 862619055412401.

 

2. 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian lunas

 

*I. KERUGIAN*

– Rp 3.999.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

 

*J. TINDAKAN YANG DIAMBIL :*

1. Menerima dan membuat laporan polisi

2. Membuat tanda bukti laporan

3. Mendatangai TKP

4. Mencatat identitas Saksi – Saksi

5. Mengumpulkan barang bukti

6. Melaporkan kepada pimpinan

 

Demikian dilaporkan Komandan, perkembangan akan dilaporkan kemudian

 

*Wassalamu’alaikum warahmatullahi

wabarakatuh*

 

*PRESISI*

 

*BERTAQWA, LOYAL*

*PROFESIONAL, SOLID*

*& SINERGI UNTUK INDONESIA EMAS*

*KAPOLSEK AMUNTAI TENGAH*

*POLRES HSU*

*H* ebat

*S* igap

*U* nggul masyarakat

 

Tim (Red)

Berita Terkait

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*
FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  
*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*
Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 
*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42

FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  

Senin, 29 Juni 2026 - 10:22

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x