Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu dan Ekstasi: Selamatkan 863 Ribu Jiwa dan Hemat Biaya Rehab Rp. 4,3 Triliun*

- Reporter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Konferensi Pers Pemusnahan BB Narkotika

 

KALSEL  /propamnewstv.id/–Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

 

Pemusnahan yang berlangsung di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (4/8/2026) ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalsel, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel serta BBPOM Banjarbaru.

 

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam konferensi pers tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan, total sebanyak 172,4 kilogram (172.495,43 gram) sabu yang terkemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi resmi dimusnahkan. Barang haram ini merupakan akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Halaman Parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin.

Melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni KA (asal Surabaya) dan RN (asal Bandar Lampung). Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi (Jakarta–Kalbar–Banjarmasin) yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika jaringan internasional berinisial FP alias M.

 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram (hampir 32 kg) yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan/sewa rumah, tiket perjalanan, dan kartu ATM.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Secara keseluruhan, dari 26 kasus yang diungkap selama dua bulan terakhir, Polda Kalsel berhasil mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita. Para pelaku terhubung dalam jaringan antarprovinsi lintas jalur Jakarta–Jabar–Jatim–Kalsel serta Kalbar–Kalsel–Kalteng.

 

Kapolda Kalsel menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya berfokus pada angka penangkapan, melainkan dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat.

 

“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp. 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp. 311 miliar,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan.

 

Polda Kalsel berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu merapatkan barisan menyuarakan perang melawan narkoba.

 

Tim//red

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x