
KALBAR //propamnewstv.id/-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan penindakan terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merugikan negara serta merusak lingkungan hidup di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah, di antaranya emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,85 miliar. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diduga hasil aktivitas tambang ilegal.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 1 unit ekskavator, 3 unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal dan berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Sejumlah kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari 3 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, serta 6 unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi para pelaku tambang ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus PETI ini merupakan hasil operasi gabungan dari jajaran kepolisian di wilayah hukum Kalimantan Barat dengan total 20 kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengungkap 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini tidak hanya merusak ekosistem sungai dan hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku PETI di seluruh wilayah Kalimantan Barat guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
— (Roni)//red


