Foto: Gambar ilustrasi
JAMBI //propamnewstv.id/– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan M. Alung Ramadhan alias Alung, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kg. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Alung yang sempat buron selama enam bulan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi. Dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk Alung yang merupakan DPO yang selama ini kami buru,” ujar Krisno dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Tim (Red)


