PN Sintang Tegaskan Putusan Praperadilan Murni Berdasarkan Fakta Sidang, Bukan Tekanan Massa

- Reporter

Senin, 30 Maret 2026 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG//PropamNeqsTv.id/– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Imron Rosyadi, S.H., menegaskan bahwa putusan dalam perkara praperadilan yang tengah bergulir sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan dan pembuktian hukum. Ia menjamin bahwa hakim bekerja secara independen tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar.

Pernyataan ini disampaikan Imron saat memimpin apel konsolidasi pengamanan di lingkungan PN Sintang, merespons rangkaian aksi damai yang dilakukan masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.

“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan dikabulkan,” tegas Imron di hadapan peserta apel.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Sintang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat gabungan TNI-Polri. Menurutnya, pengamanan maksimal sejak awal perkara hingga proses persidangan sangat krusial dalam menjaga muruah peradilan.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan bantuan dalam mengamankan PN Sintang selama berlangsungnya proses persidangan praperadilan serta sejak awal bergulirnya permasalahan ini,” ujarnya.

Imron menambahkan bahwa situasi yang aman dan kondusif sangat mendukung independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Dengan lingkungan yang terjaga, proses peradilan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berkat pengamanan yang optimal, seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari persidangan hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh ratusan simpatisan Agustinus Cs yang hadir di depan kantor pengadilan, dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu jalannya proses hukum. ( Red )

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x