SINTANG//PropamNeqsTv.id/– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Imron Rosyadi, S.H., menegaskan bahwa putusan dalam perkara praperadilan yang tengah bergulir sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan dan pembuktian hukum. Ia menjamin bahwa hakim bekerja secara independen tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar.
Pernyataan ini disampaikan Imron saat memimpin apel konsolidasi pengamanan di lingkungan PN Sintang, merespons rangkaian aksi damai yang dilakukan masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.
“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan dikabulkan,” tegas Imron di hadapan peserta apel.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Sintang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat gabungan TNI-Polri. Menurutnya, pengamanan maksimal sejak awal perkara hingga proses persidangan sangat krusial dalam menjaga muruah peradilan.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan bantuan dalam mengamankan PN Sintang selama berlangsungnya proses persidangan praperadilan serta sejak awal bergulirnya permasalahan ini,” ujarnya.
Imron menambahkan bahwa situasi yang aman dan kondusif sangat mendukung independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Dengan lingkungan yang terjaga, proses peradilan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berkat pengamanan yang optimal, seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari persidangan hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh ratusan simpatisan Agustinus Cs yang hadir di depan kantor pengadilan, dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu jalannya proses hukum. ( Red )








