
JAKARTA //propamnewstv.id/— Perubahan misterius pada susunan box redaksi di situs resmi Media Propam News TV yang terjadi secara berulang kali memicu kekhawatiran serius di internal perusahaan. Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui aksi pembajakan atau akses ilegal terhadap sistem digital perusahaan.senin (23/3/2026).
Direktur PT Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., mengungkapkan bahwa perubahan susunan redaksi tersebut terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak manajemen. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana.
“Perubahan ini terjadi berulang kali dan tidak pernah kami lakukan secara resmi. Kami menduga ada pihak yang secara sengaja masuk ke sistem dan mengubah data perusahaan tanpa izin,” ujar Lutfi dalam keterangannya.
Guna mengungkap pelaku di balik dugaan pembajakan tersebut, pihak perusahaan saat ini telah berkoordinasi dengan tim siber Mabes Polri. Proses pelacakan difokuskan pada identifikasi akun atau akses ilegal yang digunakan untuk melakukan perubahan pada susunan box redaksi.
Menurut Lutfi, langkah ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas data serta kredibilitas media. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan akses terhadap sistem internal.
“Jika nantinya diketahui siapa pelaku yang melakukan perubahan data tanpa izin ini, kami pastikan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dari sisi hukum, tindakan mengakses dan mengubah data elektronik tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Perbuatan tersebut dapat merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) juga mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Adapun sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48, dengan ancaman berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Lebih lanjut, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap keamanan sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi perusahaan.
Manajemen Media Propam News TV turut mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mengakses, memanipulasi, atau merusak sistem digital perusahaan tanpa kewenangan resmi. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.
Media Propam News TV menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga profesionalisme, transparansi, serta keamanan sistem informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada publik. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala setelah adanya hasil resmi dari proses penyelidikan.
Red








