Perkara Ainuddin: Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, // PropamNewstv.id – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya, Ainuddin, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asmuni., S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE., menyampaikan saat diwawancarai dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi, Kamis (29/1/2026) siang.

Kuasa hukum Ainuddin, Advokat Asmuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat serta-merta dipidana. Menurutnya, sejumlah saksi ahli dan saksi meringankan telah memberikan keterangan yang sejalan dengan argumentasi tersebut.

“Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis. Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” kata Asmuni.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa penuntut umum sebagai barang bukti. Ia menegaskan, uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum,” tegasnya.

Tim penasihat hukum Ainuddin juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Asmuni menilai angka tersebut tidak didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari klaim piutang PT EB.

Tak hanya itu, penerapan pasal dalam KUHP baru terhadap perkara ini juga dinilai keliru, mengingat peristiwa hukum yang didakwakan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. “Atas dasar asas legalitas, ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Satri Alfian Santoso, S.H., menuntut Mantan Bupati Tabalong inisial AS dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual
Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 
Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Berita Terbaru

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x