PANDEGLANG/BANTEN///Propamnewstv.id — Maraknya predaran rokok berbagai merek diduga ilegal (tanpa pita cukai) di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten seolah jadi alarm keras yang telat berbunyi.
Fenomena ini kembali menuai sorotan tajam banyak kalangan, publik menilai diduga minimnya pengawasan dan tindakan nyata dari aparat terkait sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Berdasarakn investigasi dan konfirmasi terhadap pemilik kios semabko berlokasi di kampung Ciakar, Desa Munjul. Nursiah kepada tim media Propam News TV mengaku sering berbelanja dari seorang sales, meski tidak banyak namun hal tersebut menunjukan bahwa dugaan praktik perdaran rokok ilegal di wilayah tersebut semakin bebas.
“Belanja dari sales namun tidak menentu datangnya, untuk prihal rokok tanpa cukai ini banyak juga dijual seperti di warung-warung madura di munjul. ” Terangnya
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komunitas aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglan, M. Jihad, S.H menegaskan. Peredaran rokok tanpa cukai secara jelas sudah merugikan keuangan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai minggu, (15/3/2026).
“Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemasok dan pengusaha utama membuat peredaran rokok tanpa cukai di wilayah munjul terus berlangsung. “Ujarnya
IKRAR mendesak pemerintah indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, bertindak tegas terhadap produsen dan penjual.
Dasar Hukum Khusus (Lex Specialis) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah lex specialis dalam kasus peredaran rokok ilegal.
“Segera melakukan penindakan terhadap sumber distribusi utama yang dinilai memiliki peran besar dalam peredaran rokok ilegal. “Imbuhnya
Ia menyebut. Penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kolaborasi Penegakan Hukum, meskipun Bea Cukai memiliki kewenangan utama, mereka berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pasar dan razia rokok ilegal. “Tegasnya
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok tanpa izin di pasaran. “Tambahnya
Ikrar menyatakan. Bea Cukai dan aparat kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya, peredaran rokok ilegal semakin bebas.
Hal ini memunculkan dugaan adanya “ladang basah” yang dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan konsekuensi negara mengalami kerugian besar.
“Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat terancam penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat Audensi berharap pihak berwenang segara dapat menindalanjuti temuan ini. “Tutupnya
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait masih belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
//tim//red





