Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kec. Cikeusik. Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // PropamNewstv.id-Dugaan maraknya predaran rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten seolah jadi alarm keras yang telat berbunyi.

Fenomena ini kembali menuai sorotan tajam banyak kalangan lantaran, Publik menilai diduga minimnya pengawasan dan tindakan nyata dari aparat terkait sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Salah seorang penjaga warung di kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng saat dikonfirmasi Aden, kepada media Propam News TV dirinya mengaku hanya bekerja, ia pun mengatakan bahwasanya toko tersebut milik bos nya bernama Raniti.

“Saya hanya kerja disini. soal pengiriman rokok tanpa pita cukai oleh sales itu bos saya Raniti yang lebih tahu.” Terangnya

Menanggapi kondisi ini, aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglan. M. Jihad, S.H menegaskan. Peredaran rokok tanpa cukai secara jelas sudah merugikan keuangan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai pada senin, (23/2/2026).

“Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemasok dan pengusaha utama membuat peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Cikeusik terus berlangsung. “Ujarnya

IKRAR mendesak pemerintah indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, bertindak tegas terhadap produsen dan penjual.

Dasar Hukum Khusus (Lex Specialis) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah lex specialis dalam kasus peredaran rokok ilegal.

“Segera melakukan penindakan terhadap sumber distribusi utama yang dinilai memiliki peran besar dalam peredaran rokok ilegal tersebut. “Imbuhnya

Ia menyebut. Penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kolaborasi Penegakan Hukum, meskipun Bea Cukai memiliki kewenangan utama, mereka berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pasar dan razia rokok ilegal. ” Fungkasnya

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok tanpa izin di pasaran. “Kata Jihad

Ikrar menyatakan. “Seharusnya, bea cukai dan aparat kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya, peredaran rokok ilegal semakin bebas. ” Tegas IKRAR

Hal ini memunculkan dugaan adanya “ladang basah” yang dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan konsekuensi negara mengalami kerugian besar.

“Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai terancam penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. “Tutupnya

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //tim/red.

Berita Terkait

Satlantas Polresta serang kota Gelar’ pemeriksaan di TKP insiden Bus di palima
Di Hari Bhayangkara,Polres Tabalong Gelar Pasar murah UMKM Dan Gratiskan 1 Ton Beras 
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim
*Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI*
58 PERSONEL POLRES BALANGAN NAIK PANGKAT SEIRING PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80
*Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sekadau Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Polri*
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tabalong Raih Sejumlah Prestasi pada Berbagai Lomba Tingkat Polda Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:47

Satlantas Polresta serang kota Gelar’ pemeriksaan di TKP insiden Bus di palima

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:41

Di Hari Bhayangkara,Polres Tabalong Gelar Pasar murah UMKM Dan Gratiskan 1 Ton Beras 

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:33

Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:28

*Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI*

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:20

58 PERSONEL POLRES BALANGAN NAIK PANGKAT SEIRING PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:08

*Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sekadau Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Polri*

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:55

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tabalong Raih Sejumlah Prestasi pada Berbagai Lomba Tingkat Polda Kalimantan Selatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:40

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Batola pimpin dan Tegaskan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x