Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kec. Cikeusik. Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // PropamNewstv.id-Dugaan maraknya predaran rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten seolah jadi alarm keras yang telat berbunyi.

Fenomena ini kembali menuai sorotan tajam banyak kalangan lantaran, Publik menilai diduga minimnya pengawasan dan tindakan nyata dari aparat terkait sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Salah seorang penjaga warung di kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng saat dikonfirmasi Aden, kepada media Propam News TV dirinya mengaku hanya bekerja, ia pun mengatakan bahwasanya toko tersebut milik bos nya bernama Raniti.

“Saya hanya kerja disini. soal pengiriman rokok tanpa pita cukai oleh sales itu bos saya Raniti yang lebih tahu.” Terangnya

Menanggapi kondisi ini, aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglan. M. Jihad, S.H menegaskan. Peredaran rokok tanpa cukai secara jelas sudah merugikan keuangan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai pada senin, (23/2/2026).

“Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemasok dan pengusaha utama membuat peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Cikeusik terus berlangsung. “Ujarnya

IKRAR mendesak pemerintah indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, bertindak tegas terhadap produsen dan penjual.

Dasar Hukum Khusus (Lex Specialis) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah lex specialis dalam kasus peredaran rokok ilegal.

“Segera melakukan penindakan terhadap sumber distribusi utama yang dinilai memiliki peran besar dalam peredaran rokok ilegal tersebut. “Imbuhnya

Ia menyebut. Penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kolaborasi Penegakan Hukum, meskipun Bea Cukai memiliki kewenangan utama, mereka berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pasar dan razia rokok ilegal. ” Fungkasnya

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok tanpa izin di pasaran. “Kata Jihad

Ikrar menyatakan. “Seharusnya, bea cukai dan aparat kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya, peredaran rokok ilegal semakin bebas. ” Tegas IKRAR

Hal ini memunculkan dugaan adanya “ladang basah” yang dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan konsekuensi negara mengalami kerugian besar.

“Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai terancam penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. “Tutupnya

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //tim/red.

Berita Terkait

Polsek Wanaraja Gerebek Judi Adu Muncang, Delapan Orang Diamankanย 
Rapim Polda Banten 2026, Tegaskan Komitmen Polri Presisi Dukung Program Pemerintah
Komitmen Ramadhan 1447 H, SPBU 34.422.03 Labuan Hadirkan Layanan Prima 24 jam.
Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Labuhan Aktif Dampingi Warga Jemur Padi
Polres HST Lakukan Sidak Pangan, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Ramadan
Kehadiran Personel Polres Balangan di tengah mastarakat Memberikan rasa aman bagi pengunjung Pasar Ramadhan
Polsek Wanaraja Gerebek Judi Adu Muncang, Delapan Orang Diamankan
“๐—”๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฆ๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ถ-๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ถ ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—จ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด” ๐—ง๐—ฒ๐˜€ ๐—จ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ฒ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐˜๐—ถ๐—บ ๐—บ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐˜€ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ต ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐—น ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—น ๐—ป๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ณ.ย 

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:26

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kec. Cikeusik. Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan

Senin, 23 Februari 2026 - 14:01

Polsek Wanaraja Gerebek Judi Adu Muncang, Delapan Orang Diamankanย 

Senin, 23 Februari 2026 - 13:45

Rapim Polda Banten 2026, Tegaskan Komitmen Polri Presisi Dukung Program Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24

Komitmen Ramadhan 1447 H, SPBU 34.422.03 Labuan Hadirkan Layanan Prima 24 jam.

Senin, 23 Februari 2026 - 11:10

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Labuhan Aktif Dampingi Warga Jemur Padi

Senin, 23 Februari 2026 - 10:19

Kehadiran Personel Polres Balangan di tengah mastarakat Memberikan rasa aman bagi pengunjung Pasar Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 10:11

Polsek Wanaraja Gerebek Judi Adu Muncang, Delapan Orang Diamankan

Senin, 23 Februari 2026 - 10:02

“๐—”๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฆ๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ถ-๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ถ ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—จ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด” ๐—ง๐—ฒ๐˜€ ๐—จ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ฒ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐˜๐—ถ๐—บ ๐—บ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐˜€ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ต ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐—น ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—น ๐—ป๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ณ.ย 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x