Perbedaan Versi di Balik Pemeriksaan Pelintas di TPI Entikong

- Reporter

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Pelintas terkait pemeriksaan.

 

KALBAR //propamnewstv.id/ – Perbedaan keterangan muncul terkait pemeriksaan seorang pelintas asal Kabupaten Sambas saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pelintas berinisial Msyd mengaku mengalami pengalaman yang kurang menyenangkan saat menjalani pemeriksaan keimigrasian. Ia menilai dirinya diperlakukan tidak seperti biasanya ketika hendak melakukan perjalanan ke Kuching, Sarawak, Malaysia.

 

Menurut pengakuannya, saat berada di loket pemeriksaan, petugas menanyakan tujuan keberangkatannya. Setelah menjelaskan bahwa dirinya akan mengunjungi keluarga di Kuching, ia mengaku mendapat pertanyaan yang membuatnya terkejut.

 

“Saya menjelaskan bahwa tujuan saya ke Kuching untuk bertemu keluarga. Namun saya kaget ketika petugas justru bertanya mengapa tidak lewat TPI Aruk,” ujar Msyd kepada wartawan.

 

Ia mengaku semakin bingung ketika diminta mundur dari loket pemeriksaan setelah menjawab pertanyaan tersebut.

 

“Saya merasa heran. Apa bedanya masuk ke Malaysia melalui TPI Entikong atau TPI Aruk? Keduanya sama-sama pintu resmi yang diakui negara. Sebagai warga negara yang memiliki dokumen perjalanan lengkap, saya merasa seolah-olah dipersulit dalam menentukan jalur keberangkatan,” katanya.

 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik tindakan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung.

 

Imigrasi: Pemeriksaan Sesuai SOP

 

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Imigrasi Entikong memberikan penjelasan berbeda. Menurut petugas supervisi (SPV) yang bertugas saat kejadian, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Petugas menjelaskan bahwa saat wawancara singkat di konter pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan akan kembali bekerja di tempat kerja lamanya di Malaysia.

 

“Dari jawaban tersebut, petugas kemudian meminta dokumen pendukung berupa visa atau permit kerja yang masih berlaku. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Karena itu petugas meminta yang bersangkutan untuk mundur dari tempat pemeriksaan guna melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum berangkat,” jelasnya saat dikonfirmasi.

 

Pihak Imigrasi juga membantah adanya pernyataan petugas yang menyarankan pelintas menggunakan jalur TPI Aruk.

 

“Tidak ada petugas kami yang mengatakan ‘kenapa tidak lewat TPI Aruk saja’. Yang dilakukan petugas adalah menjalankan prosedur pemeriksaan berdasarkan keterangan yang disampaikan pelintas saat wawancara,” tegasnya.

 

Pentingnya Komunikasi dalam Pemeriksaan Keimigrasian

 

Perbedaan versi antara pelintas dan pihak Imigrasi menunjukkan adanya perbedaan persepsi terhadap percakapan yang terjadi saat pemeriksaan berlangsung. Situasi semacam ini menjadi perhatian karena TPI Entikong merupakan salah satu pintu gerbang internasional tersibuk di Kalimantan Barat yang melayani ribuan pelintas setiap harinya.

 

Data yang disampaikan Kasubsi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Entikong, Dwiki, menunjukkan bahwa pada 30–31 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.544 orang melakukan keberangkatan ke Malaysia melalui TPI Entikong, sementara 2.765 orang tercatat masuk ke Indonesia melalui pintu perlintasan tersebut.

 

Di tengah tingginya aktivitas pelintas, komunikasi yang jelas antara petugas dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, sekaligus memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Tim//red

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x