Foto: Pelintas terkait pemeriksaan.
KALBAR //propamnewstv.id/ – Perbedaan keterangan muncul terkait pemeriksaan seorang pelintas asal Kabupaten Sambas saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pelintas berinisial Msyd mengaku mengalami pengalaman yang kurang menyenangkan saat menjalani pemeriksaan keimigrasian. Ia menilai dirinya diperlakukan tidak seperti biasanya ketika hendak melakukan perjalanan ke Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menurut pengakuannya, saat berada di loket pemeriksaan, petugas menanyakan tujuan keberangkatannya. Setelah menjelaskan bahwa dirinya akan mengunjungi keluarga di Kuching, ia mengaku mendapat pertanyaan yang membuatnya terkejut.
“Saya menjelaskan bahwa tujuan saya ke Kuching untuk bertemu keluarga. Namun saya kaget ketika petugas justru bertanya mengapa tidak lewat TPI Aruk,” ujar Msyd kepada wartawan.
Ia mengaku semakin bingung ketika diminta mundur dari loket pemeriksaan setelah menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya merasa heran. Apa bedanya masuk ke Malaysia melalui TPI Entikong atau TPI Aruk? Keduanya sama-sama pintu resmi yang diakui negara. Sebagai warga negara yang memiliki dokumen perjalanan lengkap, saya merasa seolah-olah dipersulit dalam menentukan jalur keberangkatan,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik tindakan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung.
Imigrasi: Pemeriksaan Sesuai SOP
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Imigrasi Entikong memberikan penjelasan berbeda. Menurut petugas supervisi (SPV) yang bertugas saat kejadian, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Petugas menjelaskan bahwa saat wawancara singkat di konter pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan akan kembali bekerja di tempat kerja lamanya di Malaysia.
“Dari jawaban tersebut, petugas kemudian meminta dokumen pendukung berupa visa atau permit kerja yang masih berlaku. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Karena itu petugas meminta yang bersangkutan untuk mundur dari tempat pemeriksaan guna melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum berangkat,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Pihak Imigrasi juga membantah adanya pernyataan petugas yang menyarankan pelintas menggunakan jalur TPI Aruk.
“Tidak ada petugas kami yang mengatakan ‘kenapa tidak lewat TPI Aruk saja’. Yang dilakukan petugas adalah menjalankan prosedur pemeriksaan berdasarkan keterangan yang disampaikan pelintas saat wawancara,” tegasnya.
Pentingnya Komunikasi dalam Pemeriksaan Keimigrasian
Perbedaan versi antara pelintas dan pihak Imigrasi menunjukkan adanya perbedaan persepsi terhadap percakapan yang terjadi saat pemeriksaan berlangsung. Situasi semacam ini menjadi perhatian karena TPI Entikong merupakan salah satu pintu gerbang internasional tersibuk di Kalimantan Barat yang melayani ribuan pelintas setiap harinya.
Data yang disampaikan Kasubsi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Entikong, Dwiki, menunjukkan bahwa pada 30–31 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.544 orang melakukan keberangkatan ke Malaysia melalui TPI Entikong, sementara 2.765 orang tercatat masuk ke Indonesia melalui pintu perlintasan tersebut.
Di tengah tingginya aktivitas pelintas, komunikasi yang jelas antara petugas dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, sekaligus memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Tim//red


