Pengukuhan Adat Jadi Sorotan, Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Muncul di Pengaduan

- Reporter

Sabtu, 11 April 2026 - 02:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo,//PropamNewsTv.id/– Di tengah laju investasi dan lonjakan nilai tanah di kawasan super premium Labuan Bajo. Muncul dugaan praktik yang memicu kegelisahan warga pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang disebut-sebut harus melalui restu pihak tertentu mengatasnamakan fungsionaris adat.

Sorotan itu kini mengarah pada dua nama terduga, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Dimana dalam laporan masyarakat disebut sebagai pihak yang mengeluarkan “pengukuhan adat”.

Sebuah dokumen yang diduga menjadi syarat tak tertulis dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Kegelisahan warga itu akhirnya bermuara pada langkah resmi. Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, (7/4/2026) kemarin.

Surat pengaduan tersebut diterima langsung oleh perwakilan kejaksaan, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di kantor Kejari.

Melalui rilis media, Kamis (9/4/2026) ini, Setber PM-MB mengungkapkan, bahwa banyak warga merasa dipaksa mengikuti mekanisme di luar hukum jika ingin mengurus SHM.

Syarat Tak Tertulis, Tapi Menentukan Nasib Tanah

Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion, menyebut praktik ini sebagai bentuk ketergantungan berbahaya pada kekuasaan informal.

“Warga mengeluh, tanpa pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat, proses SHM tidak bisa berjalan. Ini bukan sekadar syarat tambahan, tapi sudah menjadi penentu,” tegasnya.

Dalam praktiknya, kata dia, keberadaan pengukuhan tersebut seolah menjadi pintu masuk wajib, yang harus dilalui masyarakat, meskipun tidak pernah diatur dalam regulasi resmi.

Diduga Jadi Ladang Pungli

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga membuka ruang lebar bagi pungutan liar.

Sejumlah warga, menurut Setber PM-MB, harus mengeluarkan uang agar mendapatkan pengukuhan. Bahkan, dalam beberapa kasus, muncul dugaan bahwa warga diminta menyerahkan sebagian tanahnya.

“Ini sangat rawan. Ketika akses terhadap hak atas tanah ditentukan oleh pihak tertentu, maka potensi penyalahgunaan sangat besar,” ujar Florianus.

Munculnya nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam pengaduan publik memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana kewenangan itu berasal?

Setber PM-MB menegaskan, tidak ada satu pun regulasi nasional yang memberikan legitimasi kepada individu tertentu untuk menentukan sah atau tidaknya proses pendaftaran tanah.

Mereka merujuk pada berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga regulasi terbaru di sektor pertanahan, yang seluruhnya menekankan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan tersebut. Kalau ini dipaksakan, maka patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Florianus.

Di saat pemerintah tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi layanan, praktik semacam ini justru dinilai sebagai kemunduran.

Alih-alih mempercepat, syarat pengukuhan adat, justru memperpanjang birokrasi dan memperbesar biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Melalui pengaduan tersebut, Setber PM-MB mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli diusut tuntas, sekaligus menghentikan penerapan syarat yang dinilai tidak sah tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat luas,” tegas Florianus.

Katanya, kasus ini memperlihatkan sisi lain dari gemerlap pembangunan Labuan Bajo. Di balik proyek-proyek besar dan masuknya investasi, persoalan mendasar seperti kepastian hukum atas tanah masih menyisakan tanda tanya.

“Ketika akses terhadap sertifikat tanah diduga dikendalikan oleh pihak di luar sistem resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga—tetapi juga kredibilitas negara dalam menjamin keadilan agraria,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Halal Bihalal dan Harlah ke-76 Fatayat NU Kuningan: Ketika Ukhuwah Tak Sekadar Kata, Perempuan Bicara Lewat Karya
Tiket Pelangi di Mars” Muncul di GoPay, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemanunggalan TNI-Rakyat, Distribusi Material Jembatan Garuda Berjalan Lancar
Cuaca Ekstrem Melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat
MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA (Menyambut Diskusi Bedah Buku Politik Pembangunan Islam)
Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada, Imigrasi Entikong Pastikan Pengawasan Orang Asing Berjalan Optimal
Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 03:34

Tiket Pelangi di Mars” Muncul di GoPay, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 11 April 2026 - 03:30

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Distribusi Material Jembatan Garuda Berjalan Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 03:13

Cuaca Ekstrem Melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 02:59

MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA (Menyambut Diskusi Bedah Buku Politik Pembangunan Islam)

Sabtu, 11 April 2026 - 02:52

Pengukuhan Adat Jadi Sorotan, Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Muncul di Pengaduan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:59

Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”

Jumat, 10 April 2026 - 23:41

Pelaksanaan Operasi Wirawaspada, Imigrasi Entikong Pastikan Pengawasan Orang Asing Berjalan Optimal

Jumat, 10 April 2026 - 23:07

Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x