Foto: Dugaan pembiaran parkir liar dari pihak instansi berwenang
BANTEN //propamnewstv.id/– Aktivitas truk logistik yang sering parkir sembarangan di bahu jalan untuk bongkar muat barang di halaman pertokoan jalan utama di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten menuai kritik tajam. Praktik egois ini dinilai menjadi biang kerok kemacetan sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum.
Secara umum, parkir di depan toko menggunakan jalan umum tidak boleh dan melanggar hukum jika kendaraan tersebut mengganggu fungsi jalan, menutup akses, atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., angkat bicara.

Ia mengkritik keras adanya dugaan pembiaran dari instansi berwenang, mengingat truk-truk besar tersebut kerap terparkir memakan badan jalan hingga lebih dari dua jam pada jam sibuk.
“Bahu jalan itu fasilitas publik dan hak murni pengguna jalan, bukan loading dock pribadi milik toko, membiarkan kendaraan besar parkir hingga dua jam di ruas jalan yang sempit adalah bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat luas. Ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” tegas Erland Felany Fazry, S.H., kepada awak media, Sabtu (30/05/2026).
Erland menambahkan, puncak kemacetan akibat aktivitas ini biasanya terjadi menjelang hari raya Lebaran. Menurutnya, dampak fatal bagi mobilitas warga tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak awal jika fungsi pengawasan berjalan dengan konsisten.
Sebagai praktisi hukum, Erland menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat yang memakan badan jalan secara berkepanjangan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang keras melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan fasilitas lalu lintas jalan publik.
Oleh karena itu, Ketua DPW Ormas PERPAM juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta penegakan aturan lalu lintas oleh aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Munjul dan Satlantas Polres Pandeglang.
“Kami dari DPW PERPAM Banten mendesak Dishub Kabupaten maupun Provinsi untuk segera turun ke lapangan. Pasang rambu larangan parkir yang tegas di titik-titik rawan tersebut. Kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Munjul sebagai pemangku wilayah terdekat, jangan ragu untuk menertibkan dan melakukan tindakan tegas bersama Satlantas Polres Pandeglang,” lanjutnya.
Guna mengurai benang kusut yang merugikan hak-hak publik ini, DPW PERPAM Banten mendesak pihak Kecamatan Munjul dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil para pemilik toko.
PERPAM meminta diterbitkannya regulasi lokal yang membatasi sekaligus mengalihkan seluruh aktivitas bongkar muat truk bermuatan besar ke malam atau dini hari, tepatnya di atas pukul 22.00 WIB saat volume kendaraan masyarakat sudah sepi.
Selain pengaturan jam operasional, Erland menegaskan bahwa pemilik toko harus memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan armada pengirim barang mereka tidak mengorbankan kelancaran jalan umum.
Jika para pelaku usaha tetap membandel dan melanggar Perda Ketertiban Umum, maka instansi terkait sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi ulang izin operasional usaha mereka.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan di wilayah Munjul akan terus merosot. PERPAM akan mengawal ketat persoalan fasilitas publik ini sampai ada pembenahan nyata di lapangan,” pungkasnya
Sementara itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Tim//(Red)


