Pemerintah Gugat Rp4,8 T Perusahaan Terkait Bencana Ekologis di Sumatra, Efektivitas Dipersoalkan

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATRA //propamnewstv.id – Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah mengklaim juga mencabut puluhan izin perusahaan. Sejauh mana efektivitas langkah ini?

Gugatan pemerintah, yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup, ditujukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Ada enam perusahaan yang digugat dengan nilai sebesar lebih dari Rp 4 triliun.

Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Nilai gugatannya mencapai Rp758 miliar.

Berselang sebentar dari pengumuman gugatan, pemerintah, kali ini lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.”

Konteks “pelanggaran” di sini, klaim pemerintah, salah satunya adalah berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.

Sejumlah organisasi sipil lingkungan menyebut langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum, tapi juga sampai tahap pengawasan.

Pasalnya, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, eksekusi putusan hukum yang timbul dalam gugatan dipandang tidak bertaji.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memperlihatkan selama periode 2015 sampai 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya sudah diputus tetap (inkracht) oleh pengadilan.

Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan jumlahnya menyentuh Rp 20,79 triliun.

Persoalannya, “yang dibayarkan [korporasi] belum mencapai setengahnya,” kata aktivis Walhi Indonesia.

“Selama periode itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa,” imbuhnya.

Sedangkan soal pencabutan izin, perwakilan Greenpeace Indonesia mengingatkan agar setelahnya pemerintah “jangan sampai kembali mengalihkan penguasaan lahan untuk jadi ladang bisnis kepada segelintir pihak.”

“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, [dan] pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi,” tegas narasumber dari Greenpeace Indonesia itu.

Berita Terkait

*PERIHAL : AKSI UNJUK RASA DARI ALIANSI MASYARAKAT JAKARTA DI SILANG SELATAN MONAS JAKARTA PUSAT*
Dipimpin Langsung Bupati, Kontingen Kuningan Turunkan 140 Orang di Porsenitas XIII, Bidik Juara Umum  
PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju
Samsat Go Kecamatan Hadir di Entikong, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Pajak Kendaraan
*_PERIHAL: UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-499 KOTA JAKARTA OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DI SILANG MONAS SELATAN, KEC.GAMBIR, JAKARTA PUSAT_*
Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:06

*PERIHAL : AKSI UNJUK RASA DARI ALIANSI MASYARAKAT JAKARTA DI SILANG SELATAN MONAS JAKARTA PUSAT*

Senin, 22 Juni 2026 - 09:54

Dipimpin Langsung Bupati, Kontingen Kuningan Turunkan 140 Orang di Porsenitas XIII, Bidik Juara Umum  

Senin, 22 Juni 2026 - 09:46

PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju

Senin, 22 Juni 2026 - 09:13

Samsat Go Kecamatan Hadir di Entikong, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Pajak Kendaraan

Senin, 22 Juni 2026 - 04:21

*_PERIHAL: UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-499 KOTA JAKARTA OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DI SILANG MONAS SELATAN, KEC.GAMBIR, JAKARTA PUSAT_*

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x