Serang –//PropamNewsTv.id-Kasus dugaan pembacokan terhadap seorang warga bernama Usep di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menuai perhatian keluarga korban. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah kejadian, terduga pelaku disebut masih terlihat berada di sekitar wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada Mangrove, Kampung Sabrang RT 028/RW 005, Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban Usep tengah berada di warung bersama pihak marketing Grenada Mangrove. Tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pelaku.
J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal diberhentikan dari pekerjaannya di Grenada Mangrove. Percakapan tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya.
Diduga tidak terima, J kemudian mengeluarkan golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, tangan kiri, pipi kiri, serta bagian leher kiri yang menyebabkan sejumlah sobekan luka.
Setelah kejadian, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Grenada Mangrove yang berada di tempat kejadian ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada hari yang sama, pihak keluarga korban yang didampingi Titin, suami korban Usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang. Laporan pengaduan diterima dengan nomor TBL/06/III/RES 1.6/2026/Sektor Padarincang.
Keluarga korban menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka mengaku hingga saat ini belum ada olah tempat kejadian perkara maupun permintaan keterangan resmi dari pihak kepolisian kepada korban.
“Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah Padarincang,” ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (13/3/2026), setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 468 ayat (1) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Padarincang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jurnalis:
Endang Suhendar S,E








