Pemadam Listrik Bergilir, YLK Intan Kalimantan Tegaskan Kerugian Konsumen Berhak Dapat Kompensasi 

- Reporter

Senin, 29 Juni 2026 - 06:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dr, H. Fauzan Ramon, SH,. MH,. Ketua YLK Intan Kalimantan

 

 

KALSEL //propamnewstv.id/ — Pemadam listrik bergilir yang masih terjadi saat ini di Kalimantan Selatan, membuat Masyarakat semakin dirugikan. Di sisi lain, pemadaman bergilir ini, Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan Dr H Fauzan Ramon SH MH mengatakan, mekanisme pemberian hak konsumen ini diberikan secara transparan dan tidak dipersulit.”Kalau tidak, Saya sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan akan menggugat PLN secara hukum apabila pemadaman terus berlanjut dan hak-hak Konsumen diabaikan,” kata Fauzan, Minggu (28/6/2026)

 

Menurut Fauzan, dalam regulasi Pemerintah (Permen ESDM) sudah jelas, Konsumen berhak mendapatkan pengurangan tagihan atau kompensasi jika terjadi gangguan di luar jadwal pemeliharaan.

 

“Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada Konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan,” jelasnya.

Kendati begitu Fauzan menyatakan, regulasi yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kerugian riil yang ditanggung oleh seluruh segmen pelanggan terdampak.

 

“Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik. Namun dalam Permen ESDM tersebut belum mengatur tentang penggantian rugi kompensasi potensi kerugian atas kerusakan alat elektronik atau kerugian akibat terhentinya proses bisnis pelanggan,” tegasnya.

 

Fauzan menambahkan, bagi Pelaku Usaha yang menderita dampak finansial berat, bisa melakukan penyelesaian hukum kepada masing-masing Pihak terkait.

 

“Untuk ganti rugi biaya lain-lain seperti kerugian bisnis, memang boleh melakukan gugatan perdata (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena gugatan adalah hak setiap Warga Negara. Namun ini membutuhkan effort lebih untuk konsumen memperjuangkan tersebut,” jelas Fauzan.*****

 

Tim//red

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x