Pelayanan Akta Tanah di Sukaresmi Tersendat, Warga Soroti Belum Dilantiknya PPAT

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,//PropamNewsTv.id/- Ketiadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan dinilai berdampak langsung pada pelayanan administrasi pertanahan. Kondisi ini dirasakan warga di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta jual beli maupun hibah.

Seorang warga berinisial KN (36) menyampaikan, pelayanan pembuatan akta tanah di wilayahnya tidak berjalan optimal lantaran belum adanya pejabat definitif yang dilantik. Ia menilai situasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun belum ada pelantikan PPAT di sini. Akibatnya, proses administrasi jadi lambat dan menyulitkan warga,” ujar KN saat ditemui, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, ketiadaan pejabat berwenang tersebut tidak hanya menghambat transaksi jual beli tanah, tetapi juga pengurusan akta hibah maupun waris. KN bahkan mengaku curiga ada persoalan tertentu di balik belum dilantiknya pejabat PPAT di wilayah tersebut.

Ia menambahkan, kondisi ini semestinya dapat diantisipasi melalui penunjukan camat sebagai PPAT Sementara (PPATS), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini, peran tersebut dinilai belum berjalan optimal di Kecamatan Sukaresmi.

Dalam ketentuan hukum, keberadaan PPAT Sementara memiliki landasan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, camat dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif dalam jumlah memadai.

Kewenangan tersebut mencakup pembuatan berbagai akta autentik di bidang pertanahan, seperti akta jual beli (AJB), hibah, hingga dokumen peralihan hak lainnya. Kehadiran PPATS bertujuan untuk mempermudah akses layanan masyarakat, terutama di daerah yang minim notaris atau pejabat terkait.

Selain itu, akta yang diterbitkan oleh camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta yang dibuat oleh notaris. Adapun besaran honorarium telah diatur, yakni maksimal 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

KN menilai, implementasi aturan tersebut seharusnya dapat menjadi solusi sementara atas kekosongan pejabat definitif di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, ia mendorong pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kalau memang belum ada PPAT definitif, seharusnya camat bisa menjalankan fungsi itu secara maksimal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional setempat terkait alasan belum dilantiknya PPAT di Kecamatan Sukaresmi serta langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut.

Masyarakat berharap adanya percepatan penunjukan atau pelantikan pejabat berwenang agar pelayanan administrasi pertanahan dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap transaksi yang dilakukan.

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x