Pelayanan Akta Tanah di Sukaresmi Tersendat, Warga Soroti Belum Dilantiknya PPAT

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,//PropamNewsTv.id/- Ketiadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan dinilai berdampak langsung pada pelayanan administrasi pertanahan. Kondisi ini dirasakan warga di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta jual beli maupun hibah.

Seorang warga berinisial KN (36) menyampaikan, pelayanan pembuatan akta tanah di wilayahnya tidak berjalan optimal lantaran belum adanya pejabat definitif yang dilantik. Ia menilai situasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun belum ada pelantikan PPAT di sini. Akibatnya, proses administrasi jadi lambat dan menyulitkan warga,” ujar KN saat ditemui, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, ketiadaan pejabat berwenang tersebut tidak hanya menghambat transaksi jual beli tanah, tetapi juga pengurusan akta hibah maupun waris. KN bahkan mengaku curiga ada persoalan tertentu di balik belum dilantiknya pejabat PPAT di wilayah tersebut.

Ia menambahkan, kondisi ini semestinya dapat diantisipasi melalui penunjukan camat sebagai PPAT Sementara (PPATS), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini, peran tersebut dinilai belum berjalan optimal di Kecamatan Sukaresmi.

Dalam ketentuan hukum, keberadaan PPAT Sementara memiliki landasan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, camat dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif dalam jumlah memadai.

Kewenangan tersebut mencakup pembuatan berbagai akta autentik di bidang pertanahan, seperti akta jual beli (AJB), hibah, hingga dokumen peralihan hak lainnya. Kehadiran PPATS bertujuan untuk mempermudah akses layanan masyarakat, terutama di daerah yang minim notaris atau pejabat terkait.

Selain itu, akta yang diterbitkan oleh camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta yang dibuat oleh notaris. Adapun besaran honorarium telah diatur, yakni maksimal 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

KN menilai, implementasi aturan tersebut seharusnya dapat menjadi solusi sementara atas kekosongan pejabat definitif di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, ia mendorong pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kalau memang belum ada PPAT definitif, seharusnya camat bisa menjalankan fungsi itu secara maksimal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional setempat terkait alasan belum dilantiknya PPAT di Kecamatan Sukaresmi serta langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut.

Masyarakat berharap adanya percepatan penunjukan atau pelantikan pejabat berwenang agar pelayanan administrasi pertanahan dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap transaksi yang dilakukan.

Berita Terkait

Sekda Provinsi Banten Dampingi Menteri LH Bersih-bersih di Royal Baroe
Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten
Kita Harus Totalitas Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkoba!” — Aziz Naga Serukan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Cianjur Gelar Acara Nobar Dukung Timnas Indonesia
Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat kepada Kanit Gakkum Satlantas yang Ikuti Pendidikan STIK
Silaturahmi Awak Media dengan Kades Petrus Kennedy, Perkuat Sinergi Informasi di Desa Lubuk Sabuk
Sapa Warga di Jalan, Satlantas Polres Tabalong Ajak Berkendara Lebih Aman dan Peduli Sesama
Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tiga Pria di Kuansing Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:21

Sekda Provinsi Banten Dampingi Menteri LH Bersih-bersih di Royal Baroe

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:18

Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:04

Pelayanan Akta Tanah di Sukaresmi Tersendat, Warga Soroti Belum Dilantiknya PPAT

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:58

Kita Harus Totalitas Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkoba!” — Aziz Naga Serukan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:57

Polres Cianjur Gelar Acara Nobar Dukung Timnas Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:20

Silaturahmi Awak Media dengan Kades Petrus Kennedy, Perkuat Sinergi Informasi di Desa Lubuk Sabuk

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:47

Sapa Warga di Jalan, Satlantas Polres Tabalong Ajak Berkendara Lebih Aman dan Peduli Sesama

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:42

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tiga Pria di Kuansing Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Cianjur Gelar Acara Nobar Dukung Timnas Indonesia

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:57

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x