Pasutri Bos di Makassar Sekap-Perkosa Anak Buah Jadi Tersangka, Ini Motifnya

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, // PropamNewstv.id – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Keduanya menyekap dan memperkosa perempuan berusia 22 tahun yang tak lain adalah karyawatinya sendiri.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin (5/1).

Arya menjelaskan, korban telah bekerja di usaha milik tersangka selama kurang lebih satu tahun dan tinggal di tempat usaha tersebut. Belakangan, SM mencurigai suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban.

“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di lokasi tersebut, korban disekap dan mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya.

Korban disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini, SK diduga berperan sebagai pelaku pemerkosaan. Sementara SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan perbuatan tersebut terjadi. Polisi menilai keduanya bekerja sama melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka. Polisi memastikan video tersebut tidak disebarkan.

“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Red_Ar)

Berita Terkait

Polres Tabalong Sampaikan ini. *”Hasil Otopsi Jenazah dan Pemeriksaan Senjata Pada Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Saudara RS Meninggal Dunia”
Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu
Polres Indramayu Amankan 6 Remaja Terkait Aktivitas Kelompok Bermotor
Respons Cepat Laporan Warga Via Call Center 110, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras
Polres Banjar Ungkap Kasus Narkotika dan Penganiayaan, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas
Seminar Nasional Dalam Rangka HUT ke 1 Garuda Astacita Nusantara Bersama Presiden Prabowo Subianto
Gelapkan Sepeda Motor : SA Dibekuk Tim Macan Selatan Di Masjid Kampus
POLISI, Gagal kan Produksi Mie dan Pangsit berbahan Berbahaya ! , Dua Orang Di amankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:38

Pelantikan Pengurus PUK SP KEP PT SIS 2026–2030 Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:16

Tim PMB UNUKASE Silaturahmi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:05

Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:57

Tim Supervisi Bidpropam Polda Kalsel Tinjau Polres Balangan, Tingkatkan Profesionalisme dan Disiplin Anggota Polri

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51

Supervisi dan Asistensi Propam Polda Kalsel di Polres Tabalong

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:21

Kasipers Kasrem 121/Abw hadiri pembukaan TMMD ke 127 Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09

Bedah Data dan Angka Jadikan Berita Ekonomi Lebih Menarik

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04

Euforia PSGC Ciamis Lolos ke Liga 2 2026, Ribuan Suporter Tumpah Ruah Sambut Tim Kebanggan Tatar Galuh

Berita Terbaru