Pasutri Bos di Makassar Sekap-Perkosa Anak Buah Jadi Tersangka, Ini Motifnya

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, // PropamNewstv.id – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Keduanya menyekap dan memperkosa perempuan berusia 22 tahun yang tak lain adalah karyawatinya sendiri.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin (5/1).

Arya menjelaskan, korban telah bekerja di usaha milik tersangka selama kurang lebih satu tahun dan tinggal di tempat usaha tersebut. Belakangan, SM mencurigai suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban.

“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di lokasi tersebut, korban disekap dan mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya.

Korban disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini, SK diduga berperan sebagai pelaku pemerkosaan. Sementara SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan perbuatan tersebut terjadi. Polisi menilai keduanya bekerja sama melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka. Polisi memastikan video tersebut tidak disebarkan.

“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Red_Ar)

Berita Terkait

𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
Kejanggalan Barang Bukti Terungkap di Sidang PT Sawerigading Grup PN Jayapura
Polsek Limbangan Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian di Toko Foto Studio
𝗘𝗱𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗯𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘄𝗶𝘁, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝗴𝗶𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶
Polsek Pesanggrahan Tangkap Penyebar Stiker QR Judi Online, Dua Pelaku Lain Masuk DPO
Coba Lakukan Pemerkosaan, Seorang Pria Berhasil di Amankan Polsek Kresek
100-200 OKNUM PT BSP DIDUGA ANIAYA MASSAL WARGA SIPIL – ‘HUKUM JANGAN TUNDUK PADA KEPENTINGAN KORPORASI’, DEMANDAN MASYARAKAT”

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:22

Polres Tabalong Gelar Verifikasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026, Berjalan Tertib dan Transparan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:38

Gempar! Video Narapidana di Jambi Gunakan Narkotika di Kamar Hunian

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:10

Bupati Garut Dorong Penguatan Ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:02

Perkuat Sinergi Ulama–Umara, Bupati Kuningan Hadiri Halal Bihalal KOMIT di Maleber

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:22

Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial, Tegaskan Bukan Kasus Penipuan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:12

Door to Door Sapa Warga, Verval Data Kependudukan Tuban Disambut Hangat Masyarakat

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:48

Habiskan Sisa Libur Lebaran di Kota Bandung, Tempat Ngopi Ini Bisa Anda Jajal

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:21

Sekda Provinsi Banten Dampingi Menteri LH Bersih-bersih di Royal Baroe

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x