Pasar andir di jadikan sarang transaksi obat keras ilegal oleh terduga bos jubir

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT\\propamnewstv.id Pasar andir yg terletak di kecamatan bayoungbong garut jawa barat mulai di serang oleh penjual obat keras golongan g yang di jual bebas oleh salah satu pemuda yang di duga suruhan bos yang bernama jubir(nama samaran)tepat nya pada tanggal 22 november 2025,

Awak media menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat bayoungbong berinisial M, bahwasanya di dalam pasar ada penjual obat keras dengan modus menjadi pengunjung pasar berdiri di depan toko pindah-pindah  untuk mengelabui aparat penegak hukum, masyarakat merasa gelisah dengan ada nya penjualan obat keras tersebut karna sangat di khawatrkan putra putri masyarakat bayoungbong akan terjerumus dalam pecandu obat tersebut,karna obat tersebut merusak saraf otak apabila di konsumsi tanpa anjuran dokter, beberapa awak media akan mendatangi polres garut dan polda jawa barat khusus nya,untuk bisa menindak para penjual obat keras yang berada di wilayah hukum polsek bayoungbong,

Harapan masyarakat di bayoungbong “tidak ada lagi penjualan bebas obat obat keras golongan g di sini bang”ungkap narsum kepada awak media melalui pesan watshap dan secara langsung.”saya tidak tau cara laporan bang”(narsum M),akhir nya beberapa awak media akan bersurat kepada gubernur jawa barat(kang dedi mulyadi)untuk membersihkan para penjual obat yang berada di bayoungbong.

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial (J)juga akan bergerak bersama masyarakat untuk mengusir penjual obat keras yang berada di pasar andir.padahal sudah beberapa kali di datangi oleh keluarga besar pesantren yang berada di sekitar lokasi tersebut namun ada dugaan penjual itu di cuci otak nya oleh terduga menjadi bos yang di sebut2 nama nya bos jubir nama samaran.padahal sudah jelas melanggar uu kesehatan pasal 435 uu no 17 tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar.apakah aparat penegak hukum khusus nya polsek bayoung tidak tau dengan ada nya pasar andir yang di jadikan tempat transaksi barang haram tersebut?”pungkas nya.(imam munandar).

Berita Terkait

SURAT TERBUKA , Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, dan Komisaris/Dewan Direksi PT Freeport Indonesia.
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
Kematian Ratusan Ikan Dewa, Pemda Kuningan Bakal Evaluasi Pengelola
Polantas Razia Motor di Kuningan, Puluhan Knalpot Brong Disita
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Pelantikan Pengurus PUK SP KEP PT SIS 2026–2030 Berlangsung Aman dan Kondusif
Tim PMB UNUKASE Silaturahmi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:20

SURAT TERBUKA , Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, dan Komisaris/Dewan Direksi PT Freeport Indonesia.

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:07

Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:01

Kematian Ratusan Ikan Dewa, Pemda Kuningan Bakal Evaluasi Pengelola

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:48

Polantas Razia Motor di Kuningan, Puluhan Knalpot Brong Disita

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:23

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:38

Pelantikan Pengurus PUK SP KEP PT SIS 2026–2030 Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:16

Tim PMB UNUKASE Silaturahmi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:05

Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta

Berita Terbaru