Pasar andir di jadikan sarang transaksi obat keras ilegal oleh terduga bos jubir

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT\\propamnewstv.id Pasar andir yg terletak di kecamatan bayoungbong garut jawa barat mulai di serang oleh penjual obat keras golongan g yang di jual bebas oleh salah satu pemuda yang di duga suruhan bos yang bernama jubir(nama samaran)tepat nya pada tanggal 22 november 2025,

Awak media menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat bayoungbong berinisial M, bahwasanya di dalam pasar ada penjual obat keras dengan modus menjadi pengunjung pasar berdiri di depan toko pindah-pindah  untuk mengelabui aparat penegak hukum, masyarakat merasa gelisah dengan ada nya penjualan obat keras tersebut karna sangat di khawatrkan putra putri masyarakat bayoungbong akan terjerumus dalam pecandu obat tersebut,karna obat tersebut merusak saraf otak apabila di konsumsi tanpa anjuran dokter, beberapa awak media akan mendatangi polres garut dan polda jawa barat khusus nya,untuk bisa menindak para penjual obat keras yang berada di wilayah hukum polsek bayoungbong,

Harapan masyarakat di bayoungbong “tidak ada lagi penjualan bebas obat obat keras golongan g di sini bang”ungkap narsum kepada awak media melalui pesan watshap dan secara langsung.”saya tidak tau cara laporan bang”(narsum M),akhir nya beberapa awak media akan bersurat kepada gubernur jawa barat(kang dedi mulyadi)untuk membersihkan para penjual obat yang berada di bayoungbong.

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial (J)juga akan bergerak bersama masyarakat untuk mengusir penjual obat keras yang berada di pasar andir.padahal sudah beberapa kali di datangi oleh keluarga besar pesantren yang berada di sekitar lokasi tersebut namun ada dugaan penjual itu di cuci otak nya oleh terduga menjadi bos yang di sebut2 nama nya bos jubir nama samaran.padahal sudah jelas melanggar uu kesehatan pasal 435 uu no 17 tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar.apakah aparat penegak hukum khusus nya polsek bayoung tidak tau dengan ada nya pasar andir yang di jadikan tempat transaksi barang haram tersebut?”pungkas nya.(imam munandar).

Berita Terkait

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:44

Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:46

Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan di THM Jelang Natal & Tahun Baru

Berita Terbaru