Oknum Advokat Divonis 3 Tahun Penjara atas Pemalsuan Bukti Otentik: Perbuatannya Rugikan Korban, Sengketa Tanah Berlarut 6 Tahun

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi //propamnewstv.id – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Naharsyah bin Zul Indra, seorang advokat yang tergabung dalam organisasi PPKHI 2023, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan tanda tangan pada bukti otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Hasil Putusan di dapatkan pada Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Jawa Barat.

Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kerugian dan penderitaan korban.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Menyebabkan Kerugian dan Penderitaan Berkepanjangan. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan pemalsuan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sekaligus memperpanjang konflik hukum yang seharusnya dapat dihindari.

Akibat perbuatan tersebut, pasangan suami istri D.H. dan Ira harus menjalani proses hukum selama enam tahun, kehilangan kepastian atas hak kepemilikan rumah dan tanah, serta menanggung beban psikologis akibat sengketa yang tak kunjung selesai.

Status Advokat Tak Jadi Pembenaran. Majelis Hakim menilai bahwa status terdakwa sebagai advokat justru menjadi faktor pemberat, karena yang bersangkutan memahami konsekuensi hukum dari setiap dokumen dan tanda tangan yang digunakan dalam proses hukum.

“Terdakwa mengetahui dan memahami akibat hukum dari perbuatannya,” demikian salah satu poin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan.

Tuntutan Jaksa dan Sikap “Pikir-Pikir. Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fadlan khairad Perangin-angin, S.H., yang sebelumnya membacakan tuntutan pada persidangan tanggal 3 dan 9 Desember 2025.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

SHM Bermasalah dan Hak Korban yang Tertahan. Putusan pidana ini juga membuka fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10305 hingga kini belum dapat diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena masih tercatat atas nama Hj. Fachrainy, ibu kandung terdakwa.

Lebih jauh, objek rumah dan tanah yang disengketakan masih dikuasai oleh pihak keluarga terdakwa, sehingga korban belum mendapatkan pemulihan hak, meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana.

Kondisi ini menegaskan bahwa kerugian korban tidak berhenti pada putusan pidana, melainkan masih berlanjut dalam ranah administrasi dan perdata.

Somasi Keluarga Terdakwa Picu Polemik, Alih-alih memulihkan keadaan, ibu terdakwa justru melayangkan somasi kepada korban, saksi, dan notaris. Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai memperparah penderitaan korban yang telah dirugikan akibat perbuatan pidana terdakwa.

Fakta persidangan secara tegas menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan oleh terdakwa sendiri, bukan oleh korban maupun pihak lain. Menunggu Inkrah, Korban Masih Menanti Keadilan

“Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak korban,” ujar pihak terkait usai persidangan.

Sumber : PN Bekasi

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara
GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!
Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara
Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan
Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:59

Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Minggu, 27 September 2026 - 12:12

Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:06

Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x