Tangerang, // PropamNewstv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Talagasari bersama Pemerintah Desa Talagasari kembali menggelar pengajian bulanan rutin yang dihadiri tokoh agama dan masyarakat setempat, Jumat (14/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut menghadirkan Ust. H. Abdul Karim sebagai narasumber utama. Dalam kajiannya, beliau membedah Bab Puasa, khususnya mengenai latar belakang turunnya perintah wajib puasa bagi umat Muslim sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an.
Dalam paparannya, Ust. H. Abdul Karim menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan sebuah proses transformasi spiritual yang memiliki akar sejarah panjang sebelum umat Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk melaksanakannya.
Penjelasan Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 183
Mengacu pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ust. H. Abdul Karim menjelaskan beberapa latar belakang turunnya ayat tersebut.
1. Kesinambungan Syariat (Tasyrī‘)
Turunnya ayat ini berkaitan dengan kondisi sosiologis di Madinah pasca hijrah Rasulullah SAW. Saat itu, Rasulullah mendapati kaum Yahudi melaksanakan puasa Asyura (10 Muharram) sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa AS dari kejaran Firaun.
Rasulullah SAW kemudian menganjurkan umat Islam untuk berpuasa pada hari tersebut. Namun, Allah SWT menurunkan ayat 183 sebagai penegasan bahwa umat Islam memiliki kewajiban puasa yang khusus, yakni puasa Ramadan, dengan tujuan utama mencapai derajat takwa.
2. Evolusi Tahapan Puasa
Pada awal masa Islam, aturan puasa belum seketat seperti sekarang. Kaum Muslimin saat itu diberi pilihan untuk berpuasa atau menggantinya dengan membayar fidyah. Setelah turunnya ayat-ayat berikutnya (Al-Baqarah ayat 184–185), kewajiban puasa menjadi mutlak bagi mereka yang sehat dan mukim.
3. Meniru Tradisi Umat Terdahulu dalam Bentuk yang Disempurnakan
Kalimat “kama kutiba ‘alalladzina min qablikum” (sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu) mengandung hikmah untuk meringankan beban mental umat Islam. Allah SWT menunjukkan bahwa puasa bukanlah ibadah baru, melainkan telah dijalankan oleh para nabi terdahulu seperti Nabi Daud AS, Nabi Musa AS, dan Nabi Isa AS, namun disempurnakan tata caranya bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Lebih lanjut, Ust. H. Abdul Karim menjelaskan bahwa puasa adalah ibadah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, serta hal-hal yang membatalkan lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, beliau memberikan penekanan kuat bahwa puasa bukan sekadar ibadah fisik.
“Lebih dari sekadar menahan lapar, puasa juga berarti berhenti dari perbuatan tercela, menjauhi perkataan sia-sia seperti ghibah dan dusta, serta mengendalikan hawa nafsu secara total untuk mencapai derajat ketakwaan,” tegasnya di hadapan para jamaah.
Pengajian dipandu oleh Ust. Ajun Ansori. Sementara pembacaan tawassul, tahlil, dan tahmid dipimpin oleh KH Yayan Mulyana. Turut hadir Ust. Pahroni selaku Ketua MUI Desa Talagasari, KH TB Adang Harun, Ust. Ahmad, Sekretaris Desa Aan Purnawirawan, Hamidi selaku Ketua BPD Desa Talagasari, para Ketua RT/RW, kader Posyandu, serta warga masyarakat Desa Talagasari.
Kegiatan pengajian bulanan ini diharapkan terus menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya menjelang datangnya bulan suci Ramadan.








