Meskipun Pisah Ranjang Pelaku perselingkuhan Masih Bisa di Pidana

- Reporter

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, // PropamNewstv.id – Praktik pisah ranjang dalam rumah tangga kerap dianggap sebagai batas akhir hubungan suami istri. Namun secara hukum, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus status perkawinan, sehingga tindakan perselingkuhan tetap berpotensi dipidana apabila belum ada putusan cerai dari pengadilan.

Hal itu ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026,Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, padahal salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan, dapat dipidana.(2/1).

“Pisah ranjang bukan alasan pembenar dalam hukum pidana. Selama belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dan istri masih terikat kewajiban kesetiaan,” ujar seorang praktisi hukum keluarga di Jawa Tengah, Selasa (2/1/2026).

Ancaman Hukuman

Dalam ketentuan tersebut, pelaku perzinaan terancam.

Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau

Pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Namun demikian, tindak pidana perzinaan termasuk delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, baik suami maupun istri.

“Tanpa laporan dari pasangan yang dirugikan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Contoh Kasus

Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang berujung pisah ranjang kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan. Salah satunya, seorang suami yang telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama dua tahun, menjalin hubungan dengan perempuan lain dan diketahui menginap bersama di kos maupun hotel.

Meski beralasan telah pisah ranjang dan tidak lagi hidup bersama, tindakan tersebut tetap dapat diproses hukum setelah sang istri melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian. Pengadilan dalam beberapa putusan menilai bahwa kesepakatan pisah secara lisan atau keluarga tidak menghapus status perkawinan secara hukum.

Imbauan

Para ahli hukum mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami konsep pisah ranjang. Jika konflik rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan, jalur hukum melalui gugatan cerai di pengadilan dinilai sebagai langkah paling aman untuk menghindari persoalan pidana di kemudian hari.

“Selama belum cerai secara sah, risiko hukum tetap ada,” pungkasnya. Ketua IKADIN Kabupaten Demak Faisol. SH.

( Ismun Kaperwil Jateng )

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x