Meskipun Pisah Ranjang Pelaku perselingkuhan Masih Bisa di Pidana

- Reporter

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, // PropamNewstv.id – Praktik pisah ranjang dalam rumah tangga kerap dianggap sebagai batas akhir hubungan suami istri. Namun secara hukum, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus status perkawinan, sehingga tindakan perselingkuhan tetap berpotensi dipidana apabila belum ada putusan cerai dari pengadilan.

Hal itu ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026,Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, padahal salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan, dapat dipidana.(2/1).

“Pisah ranjang bukan alasan pembenar dalam hukum pidana. Selama belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dan istri masih terikat kewajiban kesetiaan,” ujar seorang praktisi hukum keluarga di Jawa Tengah, Selasa (2/1/2026).

Ancaman Hukuman

Dalam ketentuan tersebut, pelaku perzinaan terancam.

Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau

Pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Namun demikian, tindak pidana perzinaan termasuk delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, baik suami maupun istri.

“Tanpa laporan dari pasangan yang dirugikan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Contoh Kasus

Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang berujung pisah ranjang kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan. Salah satunya, seorang suami yang telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama dua tahun, menjalin hubungan dengan perempuan lain dan diketahui menginap bersama di kos maupun hotel.

Meski beralasan telah pisah ranjang dan tidak lagi hidup bersama, tindakan tersebut tetap dapat diproses hukum setelah sang istri melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian. Pengadilan dalam beberapa putusan menilai bahwa kesepakatan pisah secara lisan atau keluarga tidak menghapus status perkawinan secara hukum.

Imbauan

Para ahli hukum mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami konsep pisah ranjang. Jika konflik rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan, jalur hukum melalui gugatan cerai di pengadilan dinilai sebagai langkah paling aman untuk menghindari persoalan pidana di kemudian hari.

“Selama belum cerai secara sah, risiko hukum tetap ada,” pungkasnya. Ketua IKADIN Kabupaten Demak Faisol. SH.

( Ismun Kaperwil Jateng )

Berita Terkait

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
Satpol PP Kota Tangsel Bongkar Tiga Bangunan Karaoke di Taman Kota 2 Serpong
Kapolres Cianjur Apresiasi Personnel Berprestasi dan Masyarakat Peduli Kamtibmas 
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Cianjur Gandeng Pandawara Group Gelar Aksi Bersih Waduk Jangari
Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Ziarah Makam Pahlawan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Kenang Jasa Para Pahlawan di TMP Manalo Marajuang
Jokowi Tono, Ketua LSM Tunas Batas Entikong :Evaluasi dan Koreksi Program Pemerintah Harus Menyentuh Akar Rumput
POLDA JAMBI GANDENG 100 PERUSAHAAN DI BHAYANGKARA PRESISI JOB FAIR & BAZAR UMKM

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:46

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:44

Satpol PP Kota Tangsel Bongkar Tiga Bangunan Karaoke di Taman Kota 2 Serpong

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:46

Kapolres Cianjur Apresiasi Personnel Berprestasi dan Masyarakat Peduli Kamtibmas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:40

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Cianjur Gandeng Pandawara Group Gelar Aksi Bersih Waduk Jangari

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:19

Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:07

Jokowi Tono, Ketua LSM Tunas Batas Entikong :Evaluasi dan Koreksi Program Pemerintah Harus Menyentuh Akar Rumput

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:41

POLDA JAMBI GANDENG 100 PERUSAHAAN DI BHAYANGKARA PRESISI JOB FAIR & BAZAR UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:29

Sinergi TNI Polri dan Pemerintah Pracimantoro Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x