SIARAN PERS KETERBUKAAN PUBLIK
JABAR //propamnewstv.id/– 16 Juni 2026 – Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, kondisi fisik Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, tampak kurang terawat. Sejumlah papan nama lembaga desa terlihat berkarat, kusam, serta ditumbuhi tanaman liar sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan aset desa.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) serta semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pertanyaan kepada Kepala Desa Mekarsari
Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memiliki tanggung jawab atas pengelolaan aset dan fasilitas pemerintahan. Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya memiliki komponen belanja penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, publik patut memperoleh penjelasan mengenai:
– Bagaimana mekanisme pemeliharaan kantor dan aset desa selama beberapa tahun terakhir?
– Apakah telah dialokasikan anggaran untuk pemeliharaan fasilitas tersebut sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku?
– Jika telah dialokasikan, bagaimana realisasi penggunaannya sehingga kondisi fisik kantor dan papan nama masih tampak kurang terawat?

Sorotan terhadap Peran Pembinaan dan Pengawasan
Kami mengingatkan bahwa pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari tugas pemerintah sesuai kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga perlu didukung dengan verifikasi kondisi fisik di lapangan apabila diperlukan.
Harapan dan Tuntutan
Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, kami berharap:
1. Klarifikasi Publik
Pemerintah Desa Mekarsari memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pemeliharaan aset dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan sarana pemerintahan desa sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Evaluasi dan Pemeriksaan
Aparat pengawas internal pemerintah yang berwenang dapat melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan aset maupun anggaran.
3. Perbaikan Fasilitas
Dilakukan penataan dan pemeliharaan kantor desa beserta papan nama lembaga agar mencerminkan pelayanan publik yang baik serta menjadi simbol pemerintahan yang tertib dan profesional.
Negara hadir dari desa. Karena itu, wajah pelayanan publik di tingkat desa merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hormat kami,
KAPERWIL JABAR
PropamNewsTv.id
ASEP SAEPULLOH
KABIRO BANDUNG
PropamNewsTv.id
Jurnalistik :Sali
1. Menteri Dalam Negeri RI (cq. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa).
2. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
3. Gubernur Jawa Barat.
4. Bupati Bandung.
5. Inspektorat Kabupaten Bandung.
6. Camat Pacet, Kabupaten Bandung.
7. Kepala Desa Mekarsari.
8. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari.
9. Tokoh masyarakat dan lembaga pemerhati transparansi anggaran di Kabupaten Bandung.
Catatan Redaksi
Sebelum pemberitaan dipublikasikan, media tetap memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Mekarsari untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi. Apabila hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan, dapat dicantumkan keterangan:
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarsari belum memberikan konfirmasi resmi kepada PropamNewsTv.id.”


