Menteri Lingkungan Hidup Ultimatum Pengelola Pasar Caringin, Pengelolaan Sampah Kota Bandung Dinilai Belum Memuaskan

- Reporter

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, // PropamNewstv.id — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengeluarkan ultimatum tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung. Jika dalam waktu dua pekan persoalan persampahan tidak ditangani secara serius, Hanif menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk menjerat pengelola dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif Faisol saat meninjau langsung kondisi tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Hanif, pengelola Pasar Caringin dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Jadi saya izin Pak Sekda, kalau ini dalam dua minggu tidak selesai, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98. Itu ada ancaman minimal empat tahun,” tegas Hanif di hadapan Sekda Jawa Barat Herman Suryatman.

Lebih lanjut, Hanif Faisol juga menyoroti pengelolaan sampah di Kota Bandung secara umum yang dinilainya masih belum memuaskan. Dari total timbulan sampah sekitar 1.500 ton per hari, pengelolaan yang mampu ditangani baru mencapai sekitar 22 persen.

“Maka kami mohon dengan sangat agar Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara, sehingga Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerahnya,” ungkap Hanif.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, Bupati dan Wali Kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah. Sementara itu, Gubernur bertugas melakukan penilaian atas pelaksanaan yang dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota, sedangkan Menteri berperan memberikan arahan serta penilaian kebijakan secara nasional.

“Dengan demikian, pengelolaan sampah menjadi kewenangan penuh Bupati dan Wali Kota dengan seluruh sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” tambahnya.

Hanif juga secara khusus mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, penegakan hukum mutlak diperlukan agar muncul efek jera, mengingat persoalan sampah di Bandung semakin kritis dari hari ke hari.

“Pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri. Ini sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kepada Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Hanif menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan diambil Pemerintah Kota Bandung. Ia menilai, tanpa penegakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Penelusuran satu per satu perlu dilakukan agar sumber sampah bisa ditekan,” pungkasnya.

Aziz Naga bandung

Berita Terkait

Pangantin Bausung, Upaya Maangkat Batang Tarandam
PropamNewsTv Kuningan Jajaki Sinergi dengan DPMD Kabupaten Kuninga
Sertijab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, H. Mukroni Resmi Jabat Kadispora 
*Tim Watpers Biro SDM Polda Kalsel Lakukan Asistensi Beladiri Polri Dan Kesamaptaan Jasmani Tahun 2026 Di Polres Tabalong* 
*Penanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026 Ditpolairud Polda Banten*
Bandarmasih Bakal Tempuh Jalur Hukum, Oknum Yang Kedapatan Rusak Valve
Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat
*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:36

Pangantin Bausung, Upaya Maangkat Batang Tarandam

Kamis, 23 April 2026 - 10:26

PropamNewsTv Kuningan Jajaki Sinergi dengan DPMD Kabupaten Kuninga

Kamis, 23 April 2026 - 10:16

Sertijab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, H. Mukroni Resmi Jabat Kadispora 

Kamis, 23 April 2026 - 10:03

*Tim Watpers Biro SDM Polda Kalsel Lakukan Asistensi Beladiri Polri Dan Kesamaptaan Jasmani Tahun 2026 Di Polres Tabalong* 

Kamis, 23 April 2026 - 09:52

*Penanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026 Ditpolairud Polda Banten*

Kamis, 23 April 2026 - 05:08

Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat

Kamis, 23 April 2026 - 04:53

*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Kamis, 23 April 2026 - 04:39

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Berita Terbaru

Berita

Pangantin Bausung, Upaya Maangkat Batang Tarandam

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:36

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x