Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat

- Reporter

Kamis, 23 April 2026 - 05:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto:PERADI desak DPR RI Awasi Perusakan Masjid di desa Tobat

BANTEN  //propamnewstv.id/— Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ), Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., resmi melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh yang kini menjadi sorotan publik.

 

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,menyusul adanya perubahan pasal yang dinilai tidak konsisten dalam penyidikan perkara tersebut.

 

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan BSD City, Serpong, Hermansyah mengungkapkan bahwa surat yang dilayangkan telah diterima oleh Komisi III DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

 

Sekertaris PERADI bahkan mengaku telah bertemu langsung dengan salah satu pimpinan Komisi III untuk menyampaikan atensi terhadap kasus tersebut. “Kami sudah menyampaikan surat secara resmi dan sudah ada tanda terima.

 

Bahkan kami juga sudah bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian serius agar Polda Banten dipanggil dan proses penyidikan ini bisa berjalan secara transparan,” ujar Hermansyah, Rabu ( 22/4/2026 ).

 

Menurutnya, dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pasal yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Awalnya, dalam penetapan tersangka tertanggal 19 November 2025, penyidik menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan serta Pasal 210 ayat (1) KUHP.

 

Namun, belakangan pihak penyidik menyebut pencantuman Pasal 210 sebagai kesalahan pengetikan. “Ini bukan persoalan sepele.

 

Kesalahan dalam pencantuman pasal bisa berdampak besar terhadap nasib banyak orang dan kepastian hukum. Tidak bisa dianggap enteng ,” tegasnya.

 

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) yang diterbitkan pada 6 Februari 2026, pasal yang digunakan kembali berubah menjadi Pasal 406 KUHP juncto Pasal 201 KUHP.

 

Perubahan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara. “Dari awal penetapan tersangka hingga SP2HP, pasalnya berubah-ubah.Ini yang kami pertanyakan.

 

Hukum tidak boleh dijalankan dengan cara seperti ini ,” lanjut Hermansyah.

Sekertaris PERADI pun berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak Polda Banten guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. “Kami meminta perlindungan dan perhatian dari Komisi III.

 

Harapan kami, proses hukum ini ditegakkan secara serius, profesional, dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, ini masjid yang dirobohkan bukan kandang ayam atau kambing melainkan tempat ibadah.

 

Pertanyaan saya kenapa pasal yang dikenakan pidana ringan ?? Dengan seluruh barang bukti dan alat bukti berikut saksi yang sudah jelas dan diberikan kepada Pihak Polda ” katanya.

 

Sementara itu, pelapor dalam kasus tersebut, Oki Agus Tiawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan keadilan untuk banyak orang dan semoga melalui wakil kita di DPR RI yaitu komisi III yang mewakili suara rakyat bisa memberikan keadilan dengan membuka masalah ini secara terang benderang dimuka publik.

 

 

Seperti kita ketahui,bahwa Komisi III DPR RI yang saat ini itu benar benar mewakili kita seluruh rakyat indonesia untuk menjadi tempat pengaduan akan ketidak adilan yang dilakukan oleh APH yang kurang profesional dan sewenang wenang.

 

Perubahan pasal yang terjadi dengan dalih salah ketik oleh Pihak Polda bagi saya amat sangat lucu, ini Polda bukan kantor hansip.

Ini mirip dengan kejadian video fotografer yang viral saat RDP di Komisi III beberapa waktu yang lalu dengan Pihak kejakasaan. Serta lambannya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

 

“Ini sudah jelas ada unsur pidana dan bukan pidana ringan ,ini masjid bukan kandang bebek, seharusnya diterapkan pasal pidana berat ,kok sebaliknya ?? Seharusnya sudah bisa dilakukan penangkapan dan penahanan tapi karena pasal yang diterapkan menurut kami cukup janggal makanya bebas melenggang para pelaku.

 

Kenapa pasalnya berubah-ubah ? Ini yang membuat kami heran dan kecewa,miris sekali pokoknya karena masjid yang dirobohkan yang sudah lebih dari 20 tahun dianggap seperti kandang Kambing bukan tempat ibadah” Terakhir pesan saya ” Konsekuensi tidak melihat kamu siapa dan jabatan mu apa,melainkan sebab akibat.

 

 

Kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri tanpa harus diajari ” tegas Oki.

Senada dengan itu, Ketua DKM Masjid Jami Nuruttijaroh, Ahmad Yani, mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten.

 

Ahmad Yani juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama terkait tempat ibadah yang memiliki nilai sakral bagi umat.

 

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional, seiring meningkatnya desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik dan sensitivitas keagamaan.

 

Toni (Red)

Berita Terkait

*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*
Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng
DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW
Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026
*Korbinmas Baharkam Polri Gelar Apel Pegelaran Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel*
Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif
Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 05:08

Kejanggalan Pasal Terkuak, PERADI Desak DPR RI Awasi Kasus Perusakan Masjid di Desa Tobat

Kamis, 23 April 2026 - 04:53

*Viral Aksi Takbir Tokoh Agama Caringin Tolak Billiard JDEYO, Terungkap Ada Kisah Pilu Lansia yang Rumahnya Rusak*

Kamis, 23 April 2026 - 04:39

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Kamis, 23 April 2026 - 04:09

DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW

Kamis, 23 April 2026 - 03:58

Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:04

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

Kamis, 23 April 2026 - 02:05

Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 14:56

DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan

Berita Terbaru

Apel pegelaran kendaraan bermotor

Sinergi Membangun karakter, Media propam News Tv Jalin kerjasama deng

Kamis, 23 Apr 2026 - 04:39

Audit Kinerja Tahap 1

Polres Cianjur Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jabar 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 03:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x