Media Disorot Dalam Putusan PN Bogor, Publik Pertanyakan: Mengungkap Kejanggalan Kini Menjadi Kejanggalan 

- Reporter

Kamis, 17 September 2026 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar Ilustrasi ,

 

JABAR //propamnewstv.id/  –16 September 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr dalam perkara sengketa tanah kawasan Kencana kembali menuai sorotan. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan pelaporan media sebagai salah satu penyebab timbulnya kerugian imateriil yang dituntut pihak Penggugat. Namun, hal ini justru memicu pertanyaan mendasar: apakah pelaporan fakta dan kejanggalan proses hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, atau justru merupakan tugas konstitusional kebebasan pers?

 

TEMUAN FAKTA YANG DILAPORKAN MEDIA

Sebelum putusan dijatuhkan, berbagai kejanggalan dalam proses persidangan dan penanganan perkara telah terungkap dan dilaporkan, antara lain:

Kejanggalan Proses Persidangan

Sidang pembuktian dokumen pihak Penggugat diketahui telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026, padahal notifikasi resmi panggilan sidang dari Mahkamah Agung baru masuk melalui pesan otomatis pada 13 Agustus 2026. Agenda sidang tersebut tidak tercatat dalam sistem SIPP maupun e-Court, sehingga pihak Tergugat kehilangan hak untuk mengetahui dan mengikuti jalannya pembuktian — hal yang diduga melanggar asas keterbukaan dan kesetaraan para pihak.

Kejanggalan ini telah dilaporkan melalui Surat No. 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026.

 

Keterlibatan Kepolisian yang Dipertanyakan

Di tengah proses perdata yang sedang berjalan di PN Bogor, diketahui pihak kepolisian Polresta Bogor Unit Harda mengunjungi dan memanggil pihak Ahli Waris untuk diperiksa. Padahal, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota secara tegas menyatakan bahwa perkara yang ditangani kepolisian adalah obyek yang berbeda dan terpisah dari tanah yang disengketakan di PN Bogor. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi proses peradilan dan telah dilaporkan ke Irwasda Polda Jawa Barat melalui Surat No. 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026.

 

Dugaan Maladministrasi PN Cibinong

Penetapan sita yang dikeluarkan PN Cibinong atas objek sengketa juga disinyalir mengandung cacat prosedur dan pelanggaran batas yurisdiksi. Temuan ini telah dilaporkan ke Mahkamah Agung melalui Surat No. 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026.

Di Kelurahan Kencana Alas Dasar AJB yang di duga tidak sesuai ketika media menelusurinya

 

KEBEBASAN PERS BUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Pencantuman pelaporan media sebagai penyebab kerugian imateriil dalam putusan tersebut dinilai telah mengabaikan landasan hukum kebebasan pers dan pengawasan publik yang dijamin konstitusi:

Pasal 4 & Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta berfungsi sebagai lembaga pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap penyelenggaraan negara dan kepentingan umum.

Pasal 28E UUD 1945 — Setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Pelaporan mengenai kejanggalan proses hukum tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, selama apa yang disampaikan adalah fakta yang benar dan dapat dibuktikan kebenarannya. Mengungkap pelanggaran, kejanggalan, dan ketidakberesan justru merupakan kewajiban publik, bukan perbuatan yang dapat dituntut sebagai pencemaran nama baik.

 

PESAN DAN SIKAP: HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS MAUPUN KE BAWAH

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Itulah yang dirasakan masyarakat saat ini — seharusnya sesama aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan sekadar pembenaran untuk satu pihak. Ketika fakta diabaikan dan pelaporan kejanggalan justru dianggap merugikan, maka wajar jika banyak masyarakat merasa menjadi korban ketidakadilan.”

“Jangan bungkam pengawasan publik. Mengkritik, mengungkap kejanggalan, dan meminta proses hukum yang bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jika hal itu dianggap sebagai kerugian, maka di mana letanya transparansi dan akuntabilitas peradilan yang sebenarnya?”

Pelaporan media mengenai kejanggalan proses persidangan, keterlibatan kepolisian, maupun dugaan maladministrasi pengadilan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari pengawasan publik yang dilindungi undang-undang. Selama yang dilaporkan adalah fakta yang benar dan dapat dibuktikan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau sumber kerugian imateriil.

Putusan yang justru menyamakan pengungkapan fakta dengan perbuatan yang merugikan, justru semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan transparan.

Sumber: Salinan Putusan PN Bogor No. 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, Surat No. 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026, Surat No. 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026, Surat No. 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026, Keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, UU Pers No. 40 Tahun 1999, UUD 1945.

 

Tim//red

Berita Terkait

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT
*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*
*Tim DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi Satu Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8*
Penelitian Perwira Lulusan Akpol Tahun 2023–2025 Digelar di Polres Banjar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:59

295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:06

*Tim DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi Satu Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8*

Kamis, 17 September 2026 - 11:57

Media Disorot Dalam Putusan PN Bogor, Publik Pertanyakan: Mengungkap Kejanggalan Kini Menjadi Kejanggalan 

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Penelitian Perwira Lulusan Akpol Tahun 2023–2025 Digelar di Polres Banjar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x