BANDUNG –//propamnewstv.id-Pengurus Masjid Al-Mubarokah mengajak seluruh jemaah untuk segera menunaikan zakat fitrah menjelang berakhirnya Ramadan 1447 Hijriah. Imbauan tersebut disampaikan seiring memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ketua DKM Masjid Al-Mubarokah H. Mursidi menyampaikan bahwa panitia zakat fitrah mulai menerima titipan zakat dari jemaah sejak 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya.
“Tahun ini besaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras, atau dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp38.000 per jiwa,” ujarnya.
Panitia zakat Masjid Al-Mubarokah telah membuka penerimaan zakat dari masyarakat dan jemaah. Penyerahan zakat fitrah dapat dilakukan langsung kepada panitia di masjid hingga paling lambat 29 Ramadan 1447 Hijriah, atau sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Mursidi berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu. Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga menjadi sarana membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Biro Bandung
Wakabiro
Sali
Red I propamnewstv







