
Foto: Aktivitas Pertambangan Ilegal di Sintang.
KALBAR //propamnewstv.id/ – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Tim Media Propam News TV pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di wilayah Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diduga terdapat aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung secara terbuka di lapangan dan kawasan sekitar aliran sungai.
Dalam pantauan tim di lokasi, terlihat adanya aktivitas para pekerja yang diduga melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena berpotensi merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Tim Media Propam News TV berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kapolsek Sepauk, guna memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan maraknya aktivitas PETI tersebut.

Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor wartawan media ini diduga telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.
Fenomena PETI sendiri merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan hidup, pencemaran air, longsor, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas PETI termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah maupun menjual hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana yang sama.
Pemerintah juga telah melakukan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba guna memperkuat tata kelola pertambangan nasional serta pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan, penertiban, serta penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Sepauk, khususnya Desa Sekubang.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Propam News TV masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.-Tim Media Propam news tv
Tim//red


