Kuasa Hukum PT Surya Lautan Semesta Minta Sidang di PN Tangerang Berjalan Independen dan Bebas Intervensi

- Reporter

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG //propamnewstv.id — Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar persidangan perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo dapat berjalan secara independen, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT SLS, Mumtaazul Ibaad, SEI., SH., usai menghadiri sidang dengan agenda pembuktian pada Rabu siang 28 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Tergugat, serta pengajuan tambahan alat bukti dari kami penggugat. Kami berharap persidangan ini berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas fair trial,” ujar Mumtaz kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati independensi Majelis Hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dalam memeriksa serta memutus perkara secara adil dan imparsial. Namun demikian, ia mengungkapkan adanya kekhawatiran atas potensi terganggunya independensi proses persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh pihak Tergugat terhadap kliennya.

“Kami menganut asas due process of law. Sengketa yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat di tengah proses persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata dan tidak ada intervensi ataupun tekanan terhadap jalannya persidangan,” tegasnya.

Mumtaz menyampaikan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di forum perdata.

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini telah memasuki tahapan pembuktian saksi. Dalam persidangan, Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti, sementara Tergugat tidak menghadirkan saksi.

“Kami telah mengungkapkan seluruh fakta di persidangan, menghadirkan saksi, serta menyampaikan bukti-bukti secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Ketidakhadiran saksi dari pihak Tergugat tentu menjadi perhatian, meskipun hal tersebut merupakan hak mereka secara hukum,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, di mana PT Surya Lautan Semesta yang bergerak di bidang jasa ekspedisi menagih pembayaran sejumlah invoice kepada PT Omega Industri Indo yang hingga kini belum dilunasi.

“Tagihan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2022. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan terganggu operasional usahanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang ekspor-impor dan disebut-sebut sedang dalam proses menuju penawaran umum perdana saham (IPO), PT Omega Industri Indo seharusnya menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab kontraktual, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Bagi korporasi yang sedang menuju pasar modal, kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan komitmen bisnis merupakan bagian dari integritas dan good corporate governance. Jangan sampai ada mitra usaha yang dirugikan, apalagi menjadi korban berikutnya,” katanya.

Mumtaz menutup dengan menegaskan keyakinannya bahwa Majelis Hakim PN Tangerang akan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami percaya Majelis Hakim dapat memutus seadil-adilnya. Fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi telah terang. Biarlah hukum yang berbicara melalui putusan pengadilan yang independen,” pungkasnya.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cianjur Berhasil Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang dan Miras dalam Razia Knalpot Brong
Halal Bihalal dan Milad ke-21 Salimah Kuningan, Wabup Tuti: Perkuat Harmoni Keluarga dan Peran Perempuan
Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional
Laka Lantas di Jalur Beduai–Entikong Hari Ini: CR-V Kontra Suzuki Carry Alami Kerusakan Parah
Diduga Ada Pembiaran Oknum APH, Aktivitas PETI Marak di Desa Sekubang Sepauk
AHY Hadiri Halal Bihalal Pawitandirogo, Tekankan Pentingnya Konektivitas dan Pembangunan Daerah
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Refleksi Eksistensi Melalui Kemanusiaan, Ketua Oi Banjarmasin: Menjadi Orang Bermanfaat Adalah Kunci

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:18

Satresnarkoba Polres Cianjur Berhasil Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang dan Miras dalam Razia Knalpot Brong

Minggu, 19 April 2026 - 12:51

Halal Bihalal dan Milad ke-21 Salimah Kuningan, Wabup Tuti: Perkuat Harmoni Keluarga dan Peran Perempuan

Minggu, 19 April 2026 - 10:51

Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional

Minggu, 19 April 2026 - 08:10

Laka Lantas di Jalur Beduai–Entikong Hari Ini: CR-V Kontra Suzuki Carry Alami Kerusakan Parah

Minggu, 19 April 2026 - 08:02

Diduga Ada Pembiaran Oknum APH, Aktivitas PETI Marak di Desa Sekubang Sepauk

Minggu, 19 April 2026 - 05:31

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Minggu, 19 April 2026 - 05:10

Refleksi Eksistensi Melalui Kemanusiaan, Ketua Oi Banjarmasin: Menjadi Orang Bermanfaat Adalah Kunci

Minggu, 19 April 2026 - 04:52

Demi Keselamatan, Koramil 1206-14 Hulu Gurung Laksanakan Penimbunan Jalan Lintas Embau

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x