Komitmen Jaga Kamtibmas di Kota Bitung, Dandim 1310/Bitung Hadiri Rakor Bersama Forkopimda dan Forum Lintas Sektoral

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, // PropamNewstv.id – Bertempat di Aula Merdeka Lounge Kantor Walikota Bitung, Jl. Samratulangi, Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, telah dilaksanakan Rapat Kordinasi bersama Walikota Bitung dan Wakil Walikota Bitung dengan Forkopimda Kota Bitung serta Forum Lintas Sektoral Kota Bitung, Kamis (29/01/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E., Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka, Danguskamla Koarmada ll, Kolonel Laut (P) Edi Setyawan, S.E., Dansatrol Kodaeral Vlll, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits, E.D., S.E., M.Tr. Hanla., Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, Danyonmarhanlan Vlll Bitung, Letkol Mar Helmi Hamsyir, M.Tr Opsla, Dansecata Rindam Xlll/Mdk, Letkol Inf Ade Rohmat Wijaya, Mewakili Kapolres Bitung Kabagops Polres Bitung Kompol Karel Tangay, S.H., Kesbangpol Kota Bitung Agus Momijo, Kajari Bitung Krisna Pramono, S.H., dan BIN Korwil Bitung, Thein H. C. Pakasi.

Dalam rapat kooordinasi tersebut, Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E., menyampaikan poin-poin pembahasan rapat terkait beberapa kejadian antara lain:

Kejadian Kebakaran :

Pada Rabu 31 Desember 2025 sekitar Pukul 22.30 s.d 01 Januari 2026 Pukul 01.20 Wita di Kel. Aertembaga Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, Kebakaran 2 Unit Bangunan Sekolah (SD GMIM 1 Aertembaga dan SMP Kristen Aertembaga), 1 Bagunan Kostori GMIM Imanuel, 1 Bangunan PKK Kantor Kelurahan Aertembaga Satu.

Pada hari Kamis 1 Januari 2026, Pukul 15.00 Wita, di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bitung Kec. Aertembaga Kota Bitung, terjadi peristiwa kebakaran 1 (Satu) Unit Kapal Penangkap Ikan KM. Natalie 02.

Pada hari Jumat, 02 Januari 2026, Pukul 20.00 Wita, di Kel. Aertembaga Satu Linkungan IV Kec. Aertembaga Kota Bitung telah terjadi peristiwa kebakaran 1 Unit Rumah milik Ibu Fransisca Ekawati yang dijadikan tempat usaha Loundry.

Pada Senin, 12 Januari 2026 Pukul 04.30 Wita di Kompleks Sari Kelapa,

Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Bitung telah terjadi kebakaran 2 unit rumah milik Keluarga Husein – Ratu dan Keluarga Umar Tahir.

Pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekitar Pukul 03.30 Wita, di Kel. Wangurer Timur

(Lorong Alfamidi) Kec. Madidir Kota Bitung, telah terjadi peristiwa kebakaran 1

(satu) unit rumah keluarga milik dari Anggota Polres Bitung Aipda Angky

Koagouw.

Pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, Pukul 11.00 Wita, di Kel. Wangurer Barat Lingkungan IV RT 13 Kec. Madidir Kota Bitung telah terjadi peristiwa kebakaran bangunan Kios milik dari Ibu Miske Silouw.

Kejadian Tarkam :

Aksi saling serang antara kelompok anak muda Kompleks Parigi Tofor dengan Pasar Tua Komplek Kombos Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung.

Aksi saling serang antara kelompok anak muda Kompleks Empang dengan Sari Kelapa Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung terjadi hampir setiap malam yang dilatarbelakangi saling ejek dengan menggunakan Sajam jenis Pisau Badik dan Panah Wayer serta kembang api.

Dan aksi saling serang antara kelompok anak muda Perum Korea dan Perum

Sopir Kel. Manembo – Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung.

Adapun Pasal KUHP yang akan dibahas diantaranya, KUHP Tahun 2023 Pasal 274, Ayat 1 ; setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan denda paling banyak Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000,-).

Ayat 2 setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan

keonaran atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000,-), serta pasal-pasal lainnya antara lain:

a. Pasal 265 orang yang membuat hingar-bingar atau mengganggu kenyamanan tetangga atau membuat seruan/tanda bahaya palsu;

b. Pasal 412 Kohabitasi/Kumpul Kebo;

c. Pasal 316 Mabuk di tempat umum;

d. Pasal 436 Melakukan penghinaan kasar;

e. Pasal 278 dan 336 Hewan yang masuk pekarangan/lahan kebun orang;

f. Pasal 607 menguasai lahan orang.

Semua terkait pasal-pasal tersebut diatas dipidana dengan pidana denda paling

banyak Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10.000.000,-) atau dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Terkait beberapa kejadian diatas, maka Walikota Bitung mengambil langkah – langkah sebagai upaya pencegahan, dengan mengajak seluruh jajaran Forkopimda untuk berkolaborasi dalam mencegah kegiatan anak-anak remaja yang meresahkan masyarakat, seperti, melaksanakan patroli gabungan setiap malam TNI/Polri; mengadakan berbagai event lomba seperti sepak bola, MMA, dan lomba balap motor serta membuat surat perjanjian apabila ditemukan membawa senjata tajam (Panah Wayer).

Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung, Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, saat dikonfirmasi menyampaikan, Kami sebagai aparat keamanan di wilayah Kota Bitung, akan terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan berdampak buruk bagi Kota Bitung.

Selain itu, Dandim mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap masalah yang dapat memicu keresahan, perlunya sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, serta tetap menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.

“Melalui rapat koordinasi ini, Forkopimda Kota Bitung meneguhkan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat”, tegasnya.

Sumber : Pendim 1310/Bitung ( Red )

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x