Foto: Himbauan terhadap pertambangan Ilegal
KALBAR //propamnewstv.id/6&-– 8 Juni 2026 – Kapolsek Sepauk, Abdul Hadi, menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Penegasan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban, melindungi lingkungan, serta menegakkan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolsek, aktivitas PETI tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan lahan, serta gangguan terhadap ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun.
Selain berisiko merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi para pelakunya,” tegas Kapolsek Sepauk.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI di sejumlah lokasi yang dianggap rawan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya.
Aktivitas PETI selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena selain merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan.
Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dinilai dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari sumber air.
Kapolsek Sepauk berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta mengedepankan usaha-usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penegasan dari pihak kepolisian ini, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sepauk dapat diminimalisir, sehingga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sepauk diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor –Mr.Eddy
A. Roni//red


