Foto:Tataan Data Proyek Kecamatan Cinangka Serang Banten
BANTEN //propamnewstv.id/– Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-BANTEN) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten serta Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit dugaan penggunaan material ilegal pada proyek Laboratory for Infrastructure Improvement For Shrimp Aquaculture Project (IISAP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Proyek senilai Rp10.940.635.000 yang dibiayai pinjaman Asian Development Bank (ADB) Loan No. 4283-INO itu diduga memakai material galian C tanpa izin lengkap dan tidak sesuai spesifikasi.
Sekretaris Umum DPP JAM-BANTEN, N. Sujana Akbar, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.
Foto:Lokasi Proyek
“Proyek yang didanai pinjaman luar negeri seperti ADB seharusnya sangat ketat dalam pengawasan material. Kami minta BPKP, APH, dan Inspektorat Jendral KKP turun langsung mengecek keabsahan dokumen material yang dipakai kontraktor,” tegas Sujana, Rabu (8/7/2026).
Foto:Lokasi Sumber Matrial
Berdasarkan pantauan di lokasi Jl. Raya Carita, Umbul Tj., Kecamatan Cinangka, aktivitas pengerjaan lahan dan alat berat sudah berjalan. JAM-BANTEN mendesak PT Duta Cipta Mandiri selaku konsultan pengawas membuka data uji material dan dokumen asal-usul galian kepada publik.
“Wajib di audit oleh BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai amanat PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah jo. Perka BPKP No. 5 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Loan Agreement antara ADB dan Pemerintah RI.”fungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, PT Harizka Sarana Medika selaku kontraktor pelaksana dan Ditjen Perikanan Budidaya KKP belum memberikan keterangan resmi.
JAM-BANTEN menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten, BPKP Perwakilan Banten, dan Komisi IV DPR RI jika tidak ada klarifikasi dari pihak terkait dalam waktu dekat.
(Tim/Red)


