Ibu di Indramayu tega bayar eksekutor RP 20 juta demi habisi nyawa anak kandung di tengah hutan

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, // PropamNewstv.id – Semua bermula dari sebuah rumah di Indramayu. Di sana tinggal Hj. Darini, seorang ibu yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan tenang. Namun, realitanya jauh dari itu. Putranya, Carudin (32), menjadi sumber ketakutan yang nyata.

Berdasarkan fakta persidangan, Carudin kerap bersikap kasar. Ia bukan hanya sering memeras sang ibu demi gaya hidup foya-foya, tetapi juga berani mengancam nyawa Darini dengan parang jika keinginannya tidak dituruti. Tanah dan aset keluarga dijual satu per satu. Bagi Darini, putranya bukan lagi pelindung, melainkan ancaman mematikan yang menghantui setiap malamnya.

I. Kesepakatan Berdarah

Di tengah tekanan psikologis yang luar biasa, akal sehat Darini akhirnya patah. Bukannya mencari perlindungan hukum, ia justru menempuh jalur gelap. Ia menghubungi seorang perantara (inisial DR) untuk dicarikan “eksekutor” yang sanggup melenyapkan putranya.

Kesepakatan pun tercapai: Rp20.000.000 adalah harga yang dipatok untuk nyawa Carudin. Darini menyerahkan uang muka jutaan rupiah sebagai tanda jadi. Di saat itulah, sebuah rencana pembunuhan berencana mulai disusun dengan rapi, melibatkan lima hingga enam orang eksekutor.

II. Jebakan di Tengah Hutan

26 Agustus 2019 malam, rencana itu dijalankan. Para eksekutor tahu kelemahan Carudin yang tertarik pada hal-hal mistis. Mereka memancingnya dengan umpan ritual pembersihan diri (ruwat) dan janji pemberian jimat sakti.

Tanpa curiga, Carudin mengikuti mereka menuju Hutan Lindung Blok Cigoak, Desa Kedungwungu. Di tengah kegelapan hutan yang jauh dari pemukiman, suasana berubah mencekam. Saat Carudin lengah, para pelaku menyerang secara brutal menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Carudin tewas di tempat dengan luka parah di kepala dan leher. Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan jenazah di tengah sunyinya hutan.

III. Dinginnya Hati Sang Ibu

Esok paginya, 27 Agustus 2019, seorang warga menemukan jenazah Carudin. Polisi segera bergerak. Namun, ada satu hal yang paling mengejutkan tim penyidik saat mendatangi rumah duka: Sikap Hj. Darini.

Sebagai seorang ibu yang baru kehilangan anak, Darini tidak menunjukkan kesedihan yang wajar. Ia tampak tenang, bahkan memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak masuk akal. Intuisi polisi membawa mereka pada penyelidikan lebih dalam. Melalui pelacakan komunikasi terakhir korban, dalam waktu kurang dari 24 jam, para eksekutor tertangkap dan “bernyanyi” bahwa otak dari semua ini adalah ibu kandung korban sendiri.

IV. Akhir di Balik Jeruji Besi

Meja hijau menjadi saksi akhir dari perjalanan ini. Pada tahun 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis Penjara Seumur Hidup bagi Hj. Darini. Hakim menilai tindakannya sebagai penganjur (intelectual dader) dalam pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat berat. Para eksekutor lainnya pun dijatuhi hukuman serupa dan belasan tahun penjara.

V. Refleksi Kebijaksanaan

Kasus Hj. Darini adalah sebuah tragedi ganda. Kita melihat seorang anak yang gagal menjadi manusia bagi ibunya, dan seorang ibu yang gagal menjadi pelindung bagi anaknya.

Secara dewasa, kita bisa mengambil pelajaran bahwa:

– Emosi yang Terisolasi adalah Bom Waktu: Darini merasa tidak punya tempat mengadu hingga ia merasa membunuh adalah satu-satunya solusi. Ini menunjukkan pentingnya dukungan sosial dan mental di lingkungan sekitar.

– Hukum Bukan Pilihan Kedua: Seberat apa pun ancaman yang diterima, mengambil hak hidup orang lain tetaplah pelanggaran batas kemanusiaan yang paling mendasar.

– Luka yang Tak Tersembuhkan: Kini, Darini harus menghabiskan sisa usianya di penjara, dihantui oleh bayang-bayang anak yang dilahirkannya sendiri.

Tragedi ini mengingatkan kita untuk selalu membuka ruang komunikasi dan mencari pertolongan profesional ketika konflik keluarga sudah berada di luar kendali.

(C.Whita)

Berita Terkait

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit
Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis
Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri
LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:25

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:45

Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Berita Terbaru

Berita

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:25

Berita

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x