GWI Dampingi Warga Cigeulis Ambil Sertifikat di BRI Cibaliung, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum Nasabah

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten , // PropamNewstv.id – 24 Februari 2026 -l Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang dipimpin M. Sutisna melakukan pendampingan terhadap warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait pengambilan jaminan berupa buku sertifikat tanah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Cibaliung.

Pendampingan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif. Pihak BRI menyambut nasabah dan tim pendamping dengan ramah serta terbuka terhadap proses mediasi. Meski sertifikat belum dapat langsung diserahkan karena masih menunggu proses pengecekan data secara sistematis, pihak bank memastikan komitmennya untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konfirmasi langsung kepada Kepala BRI Unit Cibaliung, disampaikan bahwa pihak bank akan segera melakukan verifikasi biodata dan administrasi guna memastikan pengembalian jaminan atas hak nasabah. Namun demikian, pihak bank meminta waktu maksimal 17 hari kerja untuk melakukan penelusuran dokumen, mengingat perlunya pengecekan arsip jaminan yang telah lama tersimpan.

“Kami dari pihak BRI akan melakukan pengecekan secara sistem dan administratif agar pengembalian jaminan berjalan sesuai ketentuan. Kami mohon waktu paling lambat 17 hari kerja,” ujar Kepala Unit BRI Cibaliung.

M. Sutisna menyampaikan harapannya agar pelayanan publik di lingkungan BRI semakin transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga masyarakat sebagai nasabah memperoleh kepastian hukum serta rasa aman dalam setiap proses administrasi perbankan.

Aspek Hukum dan Perlindungan Nasabah

Dalam konteks perbankan, pengelolaan dan pengembalian barang jaminan diatur secara tegas dalam perjanjian kredit serta regulasi perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting yang menjadi dasar perlindungan hukum antara lain:

Larangan Pengambilan Sepihak

Bank tidak diperkenankan mengambil atau menahan barang jaminan secara sepihak di luar ketentuan perjanjian kredit dan prosedur hukum yang sah.

Perlindungan Data Pribadi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, lembaga perbankan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.

Eksekusi Hak Tanggungan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, proses eksekusi jaminan harus melalui mekanisme hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur.

Pengawasan Otoritas

Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan sesuai ketentuan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan praktik perbankan berjalan sehat, transparan, dan berkeadilan.

Pendampingan ini menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, agar hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ke depan, diharapkan sinergi antara perbankan dan masyarakat dapat terus terjalin dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepastian hukum.

*Red

Berita Terkait

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x