Foto:PRESS RELEASE FORCEPIA SULTRA
SULTENG //propamnewstv.id/ – Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA SULTRA) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan supremasi hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
FORPEPMA SULTRA menilai bahwa polemik yang berkembang terkait perkara dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci 2 telah menimbulkan berbagai opini liar di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menggiring opini publik demi kepentingan kelompok maupun agenda tertentu yang berpotensi menciptakan kegaduhan serta mengganggu stabilitas daerah.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan gerakan kepemudaan, FORPEPMA SULTRA menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat propaganda, tekanan politik, maupun sarana adu domba yang dapat memecah persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara.

FORPEPMA SULTRA juga mengajak seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta tetap menjaga kondusivitas daerah demi terciptanya stabilitas sosial dan demokrasi yang sehat. Kami percaya bahwa Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
PERNYATAAN SIKAP
Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA SULTRA)
Dengan ini, Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA SULTRA) menyatakan sikap:
1.Mendukung penuh penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
2.Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait status hukum perkara Jembatan Cirauci 2 yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht), guna menghindari polemik dan penyalahgunaan isu oleh pihak tertentu.
3.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan penyebaran informasi provokatif, pencemaran nama baik, serta upaya penggiringan opini yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
4.Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara untuk menjaga persatuan, kedamaian, dan kondusivitas daerah serta tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
5.Menolak segala bentuk propaganda, politisasi hukum, dan upaya adu domba yang berpotensi mencederai proses demokrasi dan ketertiban masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah hukum, persatuan masyarakat, dan stabilitas demokrasi di Sulawesi Tenggara.
Tim//red


