Foto: Pengelolahan 6 ekor sapi tidak transparan di Desa Ladang Panjang.
JAMBI //propamnewstv.id/— Desakan agar dilakukan audit dan penelusuran hukum atas pengelolaan bantuan enam ekor sapi Bali di Desa Ladang Panjang, RT 13, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terus menguat. Bantuan yang disebut berasal dari program pemerintah melalui dana aspirasi (POKIR) anggota DPR RI itu diduga tidak lagi dikelola sesuai tujuan awal, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak yang selama ini terlibat dalam perawatan ternak.
Pengelola mengaku telah bertanggung jawab sejak awal, mulai dari membersihkan kandang, menjaga ternak, hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia. Namun, ia menyatakan bantuan tersebut diduga telah diambil alih tanpa proses musyawarah maupun kejelasan administrasi.

“Yang kami harapkan hanya kejelasan status bantuan dan penanganan yang adil sesuai aturan,” ujar sumber yang meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif.
Dugaan Hambatan dalam Penyelesaian Kasus
Sejumlah pihak menilai proses penyelesaian persoalan ini berjalan lambat meski informasi mengenai sengketa tersebut telah beberapa kali mencuat ke publik.
Apabila benar terdapat upaya menghambat proses klarifikasi atau audit, hal itu berpotensi menghambat penyelesaian sengketa yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
Permintaan Audit Menyeluruh
Masyarakat dan pihak pengelola berharap instansi berwenang, termasuk dinas teknis, inspektorat, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Status kepemilikan dan penguasaan bantuan ternak;
Dokumen administrasi kelompok tani;
Pemanfaatan bantuan sesuai tujuan program;
Kondisi fisik kandang dan ternak;
Keterangan para pihak yang mengetahui proses penyaluran dan pengelolaan bantuan.
Landasan Hukum dan Hak Pers
Peliputan perkara ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, setiap pemberitaan tetap harus mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut.
Pernyataan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan. Tujuannya untuk mendorong transparansi dan penyelesaian yang adil, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait sengketa tersebut.
Harapan Masyarakat
Warga berharap bantuan pemerintah yang bersumber dari uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menimbulkan konflik internal yang berkepanjangan.
Masyarakat juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
#Tagar: #MuaroJambi #Jambi #KelompokTani #BantuanSapi #DanaAspirasi #POKIR #AuditBantuan #AsetNegara #Transparansi #KeadilanUntukPetani #UU40Tahun1999 #PradugaTakBersalah


