Dugaan Mengancam Ingin Menghabisi Nyawa Warga,Kini Oknum Perangkat Desa Sukodono Bonang Demak yang Baru Selesai di Lantik Berujung di Laporkan di Kepolisian 

- Reporter

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:SPKT Polres Demak (buka LP) dugaan Ancaman Pembunuhan.

 

 

JATENG //propamnewstv.id/– Di hari pelantikan Perangkat Desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang seharusnya berlangsung lancar justru berbuntut laporan pidana ke kepolisian Polres Demak,Seorang warga bernama Faozi resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya oleh oknum Perangkat Desa yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK,beliau yang baru saja dilantik di balaidesa sukodono pada Kamis (25/06/2026).

 

Faozi mendatangi Mapolres Demak dengan membawa dua saksi kunci, yakni (K) dan (M) alias Geyong, untuk memperkuat laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Informasi ancaman ini pertama kali terendus di area pesawahan Kalikondang, Berdasarkan kesaksian (M) Geyong, dugaan ancaman tersebut dilontarkan oleh NSK melalui perantara bernama (K) dan (M) yang kemudian didengar langsung oleh para saksi.

 

“Ya benar, saat saya ke sawah daerah Kalikondang, ada saudara (M) datang ke area sawah di mana saya berada dan kebetulan ada keponakan saya (K) ,Lalu ia memberikan informasi dan mengatakan bahwa, ‘Kalau NSK tidak menjadi perangkat desa Sukodono akan membunuh Faozi.’ Mendengar hal itu paman saya langsung menghubungi Faozi via telepon agar lebih waspada,” ujar (M) Geyong saat memberikan kesaksian di Mapolres Demak, Kamis (25/06/2026).

 

Saat dikonfirmasi Faozi meyakini bahwa intimidasi berat ini merupakan dampak dari kontestasi Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,Ia menduga ada pihak pihak yang tidak suka maupun tidak puas dan menganggap dirinya sebagai batu sandungan

 

“Ini saya yakin berawal dari proses tahapan Pilperades yang telah di lalui,Mungkin ada pihak yang tidak puas atau merasa saya sebagai penghalang, makanya sampai terjadi adanya ancaman dugaan pembunuhan terhadap diri saya,” tegas Faozi.

 

Faozi menyayangkan sikap berlebihan maupun emosional oknum perangkat desa tersebut,Menurutnya tensi politik tingkat desa tidak sepatutnya dibawa ke ranah personal hingga mengancam nyawa seseorang,

“Namanya sebuah kompetisi, menang kalah itu adalah hal yang biasa,jadi tidak perlu sampai terbawa sampai ke dendam, apalagi sampai melakukan ancaman pembunuhan,” jelasnya,

 

Akibat Adanya ancaman pembunuhan ini kondisi psikologis Faozi beserta keluarganya terguncang hebat,Mereka mengaku alami rasa takut, trauma, dan merasa hak kebebasannya untuk beraktivitas sehari-hari menjadi sangat terbatas juga terancam,

 

Demi keselamatan diri dan penegakan keadilan Faozi kini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,laporan resmi telah di teruskan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditangani lebih lanjut.

 

Secara hukum tindakan mengancam nyawa orang lain dapat dijerat dengan Pasal 499 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut pelaku ancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV dengan nominal maksimal Rp200 juta,”ujar seorang praktisi hukum yang enggan di sebut namanya.

 

“Kaperwil Jateng”

Ismun//red

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x