Foto:N. Sujana Akbar, Ketua DPD JAM Banten
BANTEN //propamnewstv.id/ – Dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus menuai sorotan publik. Masyarakat yang tergabung dalam “Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten” (JAM-Banten) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi telah membuat surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut akan dikirim pada Senin, 5 Juni 2026, dengan rencana pelaksanaan audiensi pada Kamis, 9 Juni 2026 mendatang.
Permohonan audiensi ini dipicu oleh temuan di lapangan pada Kamis, 2 Juli 2026. Tim JAM-Banten mendokumentasikan adanya dugaan aktivitas penggalian tanah dalam skala besar di wilayah Sukanagara, Kecamatan Carita. Lokasi dengan koordinat 6.245718°S, 105.832911°E tersebut diduga kuat merupakan aktivitas galian C tanpa izin.
Ketua DPC JAM-Banten Pandeglang, N. Sujana Akbar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang ditimbulkan pada Jumat (03/07/2026).
“Dari hasil pantauan kami di lokasi, terlihat dugaan alih fungsi lahan persawahan. Selain itu, tebing serta badan jalan terkikis parah. Kondisi ini sangat rawan longsor, merusak kontur tanah, dan berpotensi merugikan lahan pertanian warga. Kami menduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi,” ujar N. Sujana.
Ia menegaskan, terdapat empat poin utama yang akan disampaikan dalam surat audiensi tersebut. 1. Klarifikasi Legalitas: Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi izin usaha pertambangan galian C di lokasi tersebut. 2. Dampak Lingkungan: Mendesak adanya kajian dampak lingkungan akibat aktivitas galian yang berpotensi menyebabkan longsor, banjir, dan kerusakan jalan desa. 3. Penegakan Hukum: Mendorong tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika terbukti terjadi pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambangan tanpa izin. 4. Pemulihan Lahan: Menuntut adanya tanggung jawab pemulihan lahan pasca-tambang dari pihak yang melakukan penggalian.
.
“Melalui surat permohonan audiensi yang akan kami layangkan ini, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera merespons dan memfasilitasi pertemuan dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh agar persoalan dugaan galian C ilegal dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan Sukanagara,” pungkasnya.
JAM-Banten berharap Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Komisi III DPRD, serta anggota DPRD lainnya dapat hadir bersama untuk mencari solusi dan tindakan penegakan hukum atas dugaan galian ilegal tersebut.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(Tim/Red)


