Dugaan Galian C Ilegal di Carita Disorot, JAM-Banten Akan Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Pandeglang

- Reporter

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:N. Sujana Akbar, Ketua DPD JAM Banten

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus menuai sorotan publik. Masyarakat yang tergabung dalam “Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten” (JAM-Banten) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi telah membuat surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut akan dikirim pada Senin, 5 Juni 2026, dengan rencana pelaksanaan audiensi pada Kamis, 9 Juni 2026 mendatang.

 

Permohonan audiensi ini dipicu oleh temuan di lapangan pada Kamis, 2 Juli 2026. Tim JAM-Banten mendokumentasikan adanya dugaan aktivitas penggalian tanah dalam skala besar di wilayah Sukanagara, Kecamatan Carita. Lokasi dengan koordinat 6.245718°S, 105.832911°E tersebut diduga kuat merupakan aktivitas galian C tanpa izin.

 

Ketua DPC JAM-Banten Pandeglang, N. Sujana Akbar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang ditimbulkan pada Jumat (03/07/2026).

 

“Dari hasil pantauan kami di lokasi, terlihat dugaan alih fungsi lahan persawahan. Selain itu, tebing serta badan jalan terkikis parah. Kondisi ini sangat rawan longsor, merusak kontur tanah, dan berpotensi merugikan lahan pertanian warga. Kami menduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi,” ujar N. Sujana.

 

Ia menegaskan, terdapat empat poin utama yang akan disampaikan dalam surat audiensi tersebut. 1. Klarifikasi Legalitas: Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi izin usaha pertambangan galian C di lokasi tersebut. 2. Dampak Lingkungan: Mendesak adanya kajian dampak lingkungan akibat aktivitas galian yang berpotensi menyebabkan longsor, banjir, dan kerusakan jalan desa. 3. Penegakan Hukum: Mendorong tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika terbukti terjadi pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambangan tanpa izin. 4. Pemulihan Lahan: Menuntut adanya tanggung jawab pemulihan lahan pasca-tambang dari pihak yang melakukan penggalian.

.

“Melalui surat permohonan audiensi yang akan kami layangkan ini, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera merespons dan memfasilitasi pertemuan dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh agar persoalan dugaan galian C ilegal dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan Sukanagara,” pungkasnya.

 

JAM-Banten berharap Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Komisi III DPRD, serta anggota DPRD lainnya dapat hadir bersama untuk mencari solusi dan tindakan penegakan hukum atas dugaan galian ilegal tersebut.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

BNN Gerebek Gudang 3,37 Ton Narkoba dari Thailand di Gresik
*Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan*
Komisi III DPR Acungkan Jempol BNN Polda Jatim Bongkar 3,37 Ton Ganja
Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Kasus Curas, Seorang Perempuan Alami Luka Tusuk
Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Jakpus
Kodim 1002/HST Optimalkan Gotong Royong Bangun Empat Jembatan
Diduga Tabrak Aturan, JAM-Banten DPC Pandeglang Desak APH Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Sukanagara-Carita
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:21

BNN Gerebek Gudang 3,37 Ton Narkoba dari Thailand di Gresik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:13

*Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:06

Komisi III DPR Acungkan Jempol BNN Polda Jatim Bongkar 3,37 Ton Ganja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:31

Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Kasus Curas, Seorang Perempuan Alami Luka Tusuk

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:19

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Jakpus

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:52

Dugaan Galian C Ilegal di Carita Disorot, JAM-Banten Akan Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:02

Diduga Tabrak Aturan, JAM-Banten DPC Pandeglang Desak APH Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Sukanagara-Carita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:54

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x