BANTEN //propam newstv.id/– Kabupaten Tangerang | Jagat maya dihebohkan dengan kontradiksi pernyataan pemilik usaha Billiard dan Cafe JDYEO yang berlokasi di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Setelah sempat menuai polemik panjang karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap, pernyataan sang pemilik yang bernada akan menutup usahanya justru dinilai publik sebagai “omong kosong” belaka.
Ketegangan bermula ketika tangkapan layar percakapan pemilik usaha, yang akrab disapa Koko Andy, dalam grup WhatsApp “Kabar Berita Banten” tersebar luas. Dalam percakapan tersebut, Andy mengklaim bahwa usahanya hadir sebagai wadah untuk menyalurkan bakat generasi muda.

Namun, ia juga melontarkan kalimat bernada pesimis terkait iklim bisnis di Cisoka.”Aku mau jadi pengembang, karena anak saya fashion-nya jaman now. Kita sudah tua, semua anak muda aku didik harus kerja, tapi aku dipersulit. Kemungkinan aku akan tutup saja, aku bisnis di kecamatan lain,” tulis Andy dalam grup WhatsApp pada Jumat malam (24/04/2026).
Tidak berhenti di situ, Andy bahkan menyatakan dirinya sudah memikirkan langkah tersebut secara matang.”Aku sudah pikir matang, Cisoka mungkin tidak mau maju, aku mundur. Jika ada kata-kata saya yang menyinggung, aku minta maaf,” tambahnya. Ia juga sempat mengunggah dokumen teknis dari BPBD terkait pemadam kebakaran, namun hingga kini bukti fisik perizinan lainnya yang secara utuh belum dapat ditunjukkan kepada publik.
Dalam percakapan tersebut, Andy pun sempat menegaskan niatnya untuk segera menemui pihak desa guna mengakhiri operasional bisnisnya.”Jujur, aku sudah tidak mau lagi, walaupun (akhirnya) diizinkan, aku akan ke rumah Lurah, aku tutup saja,” tegasnya saat itu.
Namun, pernyataan “pamit” tersebut justru dibuktikan sebaliknya.
Publik kembali dibuat geram ketika pada Sabtu malam (25/04/2026), usaha Billiard dan Cafe JDYEO terpantau kembali beroperasi seperti biasa. Kerumunan pengunjung yang didominasi kaum muda-mudi memadati gedung tersebut, mematahkan narasi penutupan yang sebelumnya disampaikan sang pemilik.
Kembali beroperasinya tempat ini memicu gelombang kritik tajam. Banyak pihak menilai pernyataan pemilik di ruang publik digital hanyalah siasat untuk meredam kegaduhan sesaat, tanpa ada niat nyata untuk mematuhi regulasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menanggapi fenomena ini dengan keras.
Menurutnya, inkonsistensi yang ditunjukkan pemilik usaha adalah tindakan yang tidak produktif dan membingungkan publik.”Cisoka adalah wilayah yang kental dengan nilai religius dan pengaruh tokoh ulama seperti Abuya KH Yusuf Caringin. Wilayah ini menuntut lebih dari sekadar legalitas formal. Pernyataan Koko Andy saya nilai hanya omong kosong,” cetus Heru kepada awak media, Minggu (26/04/2026).
Lebih lanjut, Heru menyoroti bahwa masalah ini bukan sekadar tentang eksistensi sebuah cafe, melainkan integritas administratif.”Keberanian pengusaha beroperasi tanpa izin lengkap bukan hanya menantang wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat sekitar. Bagaimana bisa mengklaim akan tutup, namun faktanya tetap berjalan tanpa transparansi bukti izin? Ini sudah keterlaluan,” pungkas Heru.
Hingga berita ini diturunkan, polemik antara warga, tokoh masyarakat setempat, dan pihak pengusaha masih terus menjadi perbincangan hangat. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak peraturan daerah untuk menyikapi status perizinan dan operasional Billiard dan Cafe JDYEO tersebut.
Tim(Red)


