DPRD Demak Usulkan Regulasi Penanganan Terpadu Akibat Banjir Rob yang Makin Parah

- Reporter

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATENG //propamnewstv.id/– Banjir rob yang semakin parah dan terus terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Demak memaksa Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Demak bergerak cepat, Sebagai respons atas kondisi darurat yang makin berisiko terhadap kesejahteraan warga, DPRD Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai regulasi penanganan terpadu.

 

Usulan itu di sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Demak, Selasa (09-06-2026), dengan agenda Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 raperda usulan DPRD.

 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Demak, Isa Ansori, menegaskan kondisi rob saat ini sudah menimbulkan kekosongan hukum. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dinilai belum menyentuh persoalan banjir rob secara spesifik.

 

“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sama sekali belum mengatur mengenai banjir rob. Karena itu DPRD memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar kebijakan yang terfokus dalam penanganan rob di Kabupaten Demak,” ujar Isa.

 

Menurutnya penyusunan raperda ini bentuk dai komitmen bersama DPRD dan Pemkab Demak merespons aspirasi masyarakat di daerah pesisir,DPRD juga menekankan penanganan rob ini tidak bisa hanya dikerjakan pemerintah daerah saja, harus melibatkan maupun adanya peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah desa di zona yang terdampak

 

Ismun Jateng//red

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x