
JATENG //propamnewstv.id/– Banjir rob yang semakin parah dan terus terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Demak memaksa Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Demak bergerak cepat, Sebagai respons atas kondisi darurat yang makin berisiko terhadap kesejahteraan warga, DPRD Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai regulasi penanganan terpadu.
Usulan itu di sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Demak, Selasa (09-06-2026), dengan agenda Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 raperda usulan DPRD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Demak, Isa Ansori, menegaskan kondisi rob saat ini sudah menimbulkan kekosongan hukum. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dinilai belum menyentuh persoalan banjir rob secara spesifik.
“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sama sekali belum mengatur mengenai banjir rob. Karena itu DPRD memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar kebijakan yang terfokus dalam penanganan rob di Kabupaten Demak,” ujar Isa.
Menurutnya penyusunan raperda ini bentuk dai komitmen bersama DPRD dan Pemkab Demak merespons aspirasi masyarakat di daerah pesisir,DPRD juga menekankan penanganan rob ini tidak bisa hanya dikerjakan pemerintah daerah saja, harus melibatkan maupun adanya peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah desa di zona yang terdampak
Ismun Jateng//red


